Sabtu, 17 Oktober 2020

Sertifikasi Nikah dan Masalah Regulasi


 Bagus Ramadi, MH

Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Langkat


Wacana sertifikasi nikah yang sempat beredar menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini muncul ketika Menko PMK Muhajir Efendy berencana menerapkan kewajiban memiliki sertifikat bagi seseorang yang akan menikah. Sejauh ini, masyarakat yang pro dan kontra telah memberikan berbagai tanggapan dan argumentasinya. Ada yang setuju dan banyak juga yang mengkritik, memberikan saran maupun yang secara tegas menolak wacana ini. Setuju dalam hal pemberian pemahaman bagi catin dalam urusan rumah tangga kedepannya. Kritik, saran dan penolakan karena dianggap menyulitkan dan negara dianggap telah masuk dalam ranah privat seseorang.

Ditinjau dari perspektif yuridis, sertifikasi nikah perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif. Dalam hal ini penulis menganalisa dari perspektif yuridis sebagai berikut, pertama, wacana kewajiban sertifikasi nikah belum memiliki landasan hukum (Ius Constuendum) yang jelas. Mengingat hal ini baru sebatas wacana yang belum jelas regulasi yang mengaturnya. Aturan yang mungkin ada (jika boleh dikatakan sama) adalah Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggara Kursus Pra Nikah. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga (Pasal 1 ayat (1)). Sertifikat adalah bukti otentik keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah (Pasal 1 ayat (6)). Dari keterangan tersebut, tampak bahwa sertifikat itu sebagai bukti otentik telah lulus mengikuti Kursus Pra Nikah.

Apabila ditelaah antara Kursus pra nikah dan sertifikasi nikah secara substansinya memiliki kesamaan. Kedua wacana sertifikasi nikah tidak diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut tidak ada persyaratan yang mengharuskan calon suami atau isteri harus memiliki sertifikat nikah sebagai persyaratan pendaftaran nikah. Untuk itu aturan sertifikasi nikah harus memiliki payung hukum berbentuk undang-undang atau aturan hukum yang setingkat dengannya agar aturannya dapat dijalankan oleh lembaga dan pihak yang berwenang. Ketiga, penerapan sertifikasi nikah ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 B yang berbunyi bahwa ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Dengan adanya sertifikasi nikah ini negara seolah menjadi penghalang seseorang untuk menjalankan haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

UUD 1945 sebagai payung hukum tertinggi dalam sistematika perundang-undangan di Indonesia tidak boleh ditentang oleh aturan yang berada di bawahnya, justru UUD 1945 sebagai rule of game dan aturan tertinggi yang penerapannya harus diejawantahkan oleh peraturan yang berada di bawahnya. Begitu juga dengan Undang-undang yang tidak bisa dihalangi oleh aturan yang berada dibawahnya, begitu seterusnya. Dalam hal ini, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia tidak membatasi dan mempersulit seseorang untuk membentuk keluarga, justru UUD 1945 memberi hak kepada semua orang. Jika aturan sertifikasi nikah ini menyulitkan dan bahkan membuat orang tidak dapat membentuk keluarga, maka sertifikasi nikah ini secara tidak langsung telah melanggar UUD 1945, oleh karena itu aturannya tidak dapat diterapkan di Indonesia, tetapi sebaliknya jika sertifikasi nikah dimaksudkan untuk memberikan pengesahan, legalitas dalam membentuk keluarga agar lebih terjamin kehidupan keluarganya kedepan, maka hal ini boleh untuk diterapkan. Mengingat persoalan nikah ini bagian dari ajaran agama dan keyakinan, juga termasuk dalam wilayah Hak Asasi Manusia, maka membuat aturannya harus berhati-hati agar tidak ada menimbulkan persoalan yang lain.

Dalam tataran praktis dan upaya pengimplementasiannya, Kursus pra nikah masih mengalami kendala. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kursus nikah ini menjadi persoalan utama. Sebagian masyarakat menganggap ini upaya mencampuri urusan privasi membatasi hak untuk menikah. Tetapi bila ditelusuri lebih lanjut, kursus pra nikah ini akan memberikan dampak yang baik bagi calon suami istri yang akan membentuk keluarga, apalagi yang masih dalam usia remaja. Biasanya mereka tidak memiliki pengetahuan yang mendalam terkait menikah dan berkeluarga tetapi karena sudah diliputi oleh rasa cinta yang besar tanpa berpikir objektif mau untuk menikah, padahal persoalan menikah ini bukan semudah dan sesederhana yang dipikirkan, lika-liku kehidupan dan konflik keluarga akan senantiasa hadir dan menunggu momen yang tepat untuk muncul dalam setiap kehidupan keluarga yang dijalani. Alasan ini salah satu diantaranya yang membuat perlunya diterapkan kursus pra nikah bagi calon pengantin, agar memliki bekal pengetahuan tentang membina keluarga, menghadafi konflik dan dinamika keluarga yang akan berjalan kelindan.

Pada prakteknya kursus pra nikah akan mengalami kendala yaitu pelaksanaannya yang tidak maksimal jika tidak didukung semua pihak yang berkepentingan harus terus mengawasi pelaksanaan program ini. Kesadaran masyarakat juga menjadi pilar utama tegaknya kursus pra nikah ini agar efektif dan efisien sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, mudah-mudahan sertifikasi nikah yang ditandai dengan melaksanakan kursus pra nikah ini akan memberikan pencerahan dan bekal kehidupan yang penting bagi calon pengantin yang akan menikah dan membentuk keluarga di Indonesia. Untuk itu penulis memberikan saran agar aturan sertifikasi nikah ini dimasukan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar memiliki payung hukum yang jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar