Bagus Ramadi, MH
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kab. Langkat
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dari Ibnu Umar ra:
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)
Limpahan Puji Kehadirat Allah Swt, Maha Suci Allah. Beruntunglah bibir dan jiwa yang mensucikan Nama Allah dan memuji Allah. Semakin banyak ia mensucikan Nama Allah, Allah akan menjadikan kehidupannya lebih suci. (akan) Kembali cahaya kesucian (dari dzikirnya itu) dalam kehidupannya, kembali cahaya keindahan Illahi pada jiwanya. Semakin ia mensucikan Allah, semakin suci jiwanya. Semakin ia senang mensucikan Nama Allah, semakin Allah senang mensucikan hidupnya. Dalam kehidupannya, dalam aktifitasnya, dalam pekerjaannya, dalam rumah tangganya selalu diberi kesucian dan keindahan oleh Allah. Semakin seseorang senang memuji Allah, semakin Allah jadikan hidupnya terpuji. Semakin asyik seseorang dengan memuji Allah, semakin senang Allah membuat hidupnya terpuji. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabiyullah Muhammad Saw semoga kita selalu dapat mentauladani sifat mahmuda yang selalu dicontohkan olehnya.
Bulan ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa-dosa kita dan mensucikan kita daripada jauhnya kita sebab dosa-dosa kita kepada Allah Swt. (hal) Ini telah kita dengar sabda Rasulullah Saw, riwayat Shahih Bukhari tentang kewajiban zakat fitrah bagi kaum muslimin. Sebagaimana sabda beliau saw, ucapan Ibn Umar ra yang menukil perintah Sang Nabi saw. Rasul saw mewajibkan zakat fitrah. Zakat fitrah itu zakat badan, mensucikan badan kita. Zakat harta lain lagi, zakat harta ada nishab dan haulnya bagi mereka yang menyimpan harta lebih daripada 84 gram emas murni atau uang seharga itu, tidak bergerak terus selama 1 tahun dan uang itu tidak berkurang antara 84 gram emas keatas atau uang seharga tersebut maka kena zakat harta.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. sebagaimana disabdakan oleh Sang Nabi saw tadi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu. Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter. Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu. Firman Allah Swt:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat di atas, ada 8 kelompok orang yaitu pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Kedua, Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya daripada faqir. Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang-orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang-orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok. Mereka yang pendapatannya mulai 41% sampai 80% kebutuhannya. Ini orang-orang miskin, yang berhak mendapat zakat dan tidak wajib membayar zakat. Ada kelompok miskin yang diatasnya, yang pendapatannya antara 81% sampai 99%, ini tidak boleh menerima zakat tapi tidak pula diwajibkan membayar zakat. Jadi ada 3 kelompok fuqara masakin. Inilah gambaran orang-orang fakir dan miskin di
Ketiga adalah amil yaitu orang yang menerima, mengelola dan menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang berhak. Keempat, mu’allaf yaitu orang-orang yang baru meyakini Islam sebagai agama yang benar. Kelima, hamba sahaya yang belum merdeka dari tuannya. Keenam, Ghaarimiin yaitu orang yang terlibat hutang. Ketujuh adalah fisabilillah yaitu orang-orang yang berjuan di jalan Allah untuk menegakkan risalah Islam dan kedelapan Musafirin atau Ibn Sabil yaitu orang orang yang dalam perjalanan. Mereka semua tidak wajib mengeluarkan zakat dan berhak menerima zakat.
Zakat fitrah itu sebagian besar ulama mengatakan tidak sah kalau bukan dengan bahan pokok. Tidak boleh dengan uang tetapi ada ulama yang membolehkannya. Tapi kalau mau mengambil pendapat yang terkuat adalah harus dengan bahan pokok. Kalau dikeluarkan dengan uang ya boleh saja, pun ada ulama yang membolehkannya. Namun afdholnya dengan bahan pokok. Penyaluran zakat fitrah wajib di berikan sebelum selesai shalat ‘idul fitri. "Dan zakat itu diperintah untuk disampaikan sebelum orang orang keluar melakukan shalat". Jadi zakat itu makruh kalau seandainya dilakukan saat orang-orang shalat idul fitri. Dan menjadi haram kalau sudah selesai shalat idul fitri. Sebagian pendapat mengatakan makruh sampai terbenamnya matahari tapi sebagian pendapat mengatakan haram tapi wajib.
Ini masalah haram tapi wajib. Maksudnya apa? Kena dosa orang orang yang terlambat menyampaikan zakat fitrahnya tapi tetap wajib. Daripada saya kena dosa lebih baik saya tidak usah bayar zakat fitrah. Tentunya terkena dosa lagi, lebih besar lagi dosanya. Ia terkena dosa karena apa? Karena ia telat perhatiannya pada fuqara. Demikian indahnya Nabi kita yang memberikan bimbingan yang paling sempurna sehingga maksud daripada ajaran ini, sebelum selesainya orang-orang daripada shalat ied, orang-orang fuqara sudah punya bahan pokok semua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar