Rabu, 06 Maret 2019

MENYOAL PASAL ZINA DALAM RKUHP


Bagus Ramadi
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga FSH UIN SU

“Rancangan pasal zina dalam RKUHP perlu kajian yang sangat intens dan tidak sederhana.”
Salah satu isu penting dalam persoalan hukum di Indonesia adalah mengenai zina atau asusila. Saat ini DPR sedang menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal zina. Dalam RKUHP tersebut salah satu pasal yang menjadi fokus revisin DPR adalah pasal tentang zina. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi (judicial review) terhadap pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan asusila yang dinilai MK bukan wewenangnya untuk merubah makna dalam pasal tersebut. Menurut penulis perubahan pasal zina ini menjadi sangat penting dilakukan, mengapa? Setidaknya ada tiga alasan utama yang mengharuskan perubahan itu, Pertama, perluasan pasal zina menjadi sebuah kebutuhan mendasar. Selama ini perbuatan zina yang masuk ke dalam kategori tindakan asusila hanya terbatas kepada orang yang memiliki ikatan perkawinan yang sah, baik salah satu pihak maupun kedua-duanya. Kemudian perbuatan asusila juga dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan asusila kepada anak yang masih di bawah umur.  Kebutuhan mendasar inilah yang penulis anggap sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak dan segera direalisasikan oleh DPR. Mengingat perbuatan asusila yang semakin marak terjadi. Motifnya bermacam-macam yang terkadang sulit hukum yang lama untuk menjangkaunya.
Kedua, pasal zina tidak mencerminkan budaya masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, bermoral, dan taat pada hukum. Baik hukum negara maupun hukum agama. Segala sesuatu yang dilakukan harus mempertimbangkan norma hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law engineering) dan norma agama (a religious norm) serta nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang tercermin dalam kehidupan masyarakat. Cermin budaya masyarakat itu dapat dilihat dari falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, yang  semua silahnya mereduksi nilai budaya yang hidup di masyarakat.
Ketiga, pasal zina yang lama mengikut tradisi belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP yang berlaku saat ini masih merupakan warisan peninggalan belanda. Padahal di Belanda sendiri saat ini aturan hokum itu telah lama dan tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat belanda yang lebih liberal, sekuler Salah satunya adalah pasal zina yang hanya bisa menjerat perbuatan zina kepada anak di bawah umur atau salah satu pelakunya berstatus suami atau istri. Selain itu tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya menjerat pelaku tindakan asusila sesama remaja yang didasari suka sama suka, dan tindakan asusila antara laki-laki dewasa dengan laki-laki dewasa atau sebaliknya. Pasal zina belum mampu menjerat ke ranah itu disebabkan aturan pasal zina masih mereduksi hukum Belanda yang melegalkan sex bebas. Sehingga hal ini sangat jauh berbeda dengan norma hukum yang ada di Indonesia dan sama sekali tidak mencerminkan budaya hidup masyarakat Indonesia.
Tantangan Menerapkan RKUHP
RKUHP pasal zina tidak mudah untuk diterapkan. Hal ini akan menjadi kontra produktif dengan kehidupan masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berbudaya dengan berbagai tradisi yang ada. Menerapkan pasal zina bukan berarti hanya memberikan sanksi kepada pelaku perbuatan zina secara umum tetapi juga menjerat masyarakat yang menikah tanpa dicatatkan. Seperti yang tercantum dalam pasal 484ayat 1 hingga ayat 4RKUHP yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Apabila mengingat dalam RKUHP semua hubungan seksual harus dalam kerangka perkawinan yang sah, maka bagaimana dengan mereka yang perkawinannya hanya tercatat secara agama atau adat istiadat saja? Bukankah artinya mereka melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah? Ingat, bahwa definisi sahnya perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan agama dan dicatatkan oleh negara (UUP).
Permasalahan yang belum tuntas sampai hari ini salah satunya adalah pencatatan perkawinan baik yang beragama Islam maupun selain Islam. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya terutama yang masih di bawah umur. Data yang penulis dapatkan, di Indonesia saat ini ada sekitar 340.000 perkawinan Indonesia dengan pengantin perempuan berusia di bawah 18 tahun. Dari data tersebut hampir setengah perkawinannya tidak di catatkan yang menjadi salah satu penghalang penerapan RKUHP ini.
Dengan banyaknya masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya akan menjadi hambatan dan problematika dalam menerapkan RKUHP ini. Padahal saat ini fokus utama pemerintah bukan untuk menjerat perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan seksual dan perbuatan asusila yang tidak dapat di tolerir yang saat ini sedang banyak terjadi di Indonesia.
Tentunya hal ini akan menjadi kriminalitas bagi orang yang menikah secara adat atau kepercayaan tertentu yang tidak dicatatkan. Bukan hanya itu semua pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan juga akan masuk dalam kategori dapat di pidana dengan pasal zina tersebut.

Solusi Menerapkan RKUHP
Memang perlu ada aturan tegas dan strategi yang matang untuk menekan angka kekerasan seksual, apalagi saat ini sedang maraknya perilaku seksual menyimpang. Perlu respon cepat pemerintah dalam mencegah kejahatan yang masuk dalam kategori tindakan asusila atau zina ini. Untuk itu perlu segera merealisasikan RKUHP apabila memang pemerintah menilai RKUHP ini layak di terapkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan harus segera melakukan beberapa langkah:
Pertama, sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinannya, dampak tidak mencatatkan dan cara praktis untuk mencatatkan perkawinan dan pentingnya RKUHP dan akibat hukum yang ditimbulkan. Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan berbagai wujud tindakan persuasif agar masyarakat mau mencatatkan perkawinannya sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan RKUHP. Ketiga, pemberian tenggang waktu kepada masyarakat untuk memberikan limit waktu dan kesempatan masyarakat mencatatkan perkawinan sambil menunggu efektivitas penerapan RKUHP. Keempat, perlu upaya memperbaiki pencatatan yang belum maksimal, pendataan yang komprehensif dari segi data maupun fasilitas pendukung agar mendorong masyarakat mau berbondong-bondong mencatatkan perkawinannya serta berperan aktif dalam mengawal RKUHP ini nantinya. Kelima, penegakan hukum yang baik, setelah aspek sosialisasi dan regulasi telah diterapkan maka perlu memiliki penegak hukum yang memiliki kredibilitas yang baik untuk menjamin penerapan hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan dan cita-cita hukum yang diharapkan.

Selasa, 05 Maret 2019

POLA PENDIDIKAN KELUARGA PERSPEKTIF ALQUR’AN (Implementasinya dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional)



Bagus Ramadi
(Mahasiswa S2 Hukum Keluarga FSH UIN SU
  A.    Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu proses untuk membentuk kecerdasan dan karakter  manusia. Dengan pendidikan, manusia mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk. Pendidikan sangat penting karena ia ikut menentukan corak dan bentuk amal dalam kehidupan manusia, baik pribadi maupun masyarakat.[1] Untuk itu dapat dinyatakan bahwa pendidikan yang menentukan kualitas perbuatan dan amal seseorang.Semakin baik pendidikanyang diterimanya maka semakin baik perbuatan dan kualitas amalnya. Begitu juga sebaliknya semakin rendah pendidikan maka semakin rendahlahkualitas moralnya.
Perlu dipahami bahwa proses pendidikan bukan hanya dilakukan secara formal tetapi juga non formal. Pendidikan non formal diwujudkan dalam keluarga. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan pertama dan paling utama bagi setiap manusia. Pendidikan ini sudah dimulai sejak manusia dalam kandungan. Pendidikan keluarga adalah kunci bagi keberhasilan anak dalam mengarungi lautan hidup dan kehidupan. Di dalam keluarga, anak belajar pada guru yang sebenarnya, yaitu kedua orang tua dan terutama ibunya. Dari situlah proses pendidikan dimulai, dan dari situ pula pendidikan akan berakhir. Berbeda dengan pendidikan formal secara umum, pendidikan keluarga dilakukan tanpaadanya materi, metode dan kurikulum yang baku.Tetapi pendidikan ini memegang peranan penting dan sangat krusial dalam keseluruhan proses pendidikan anak. Ia sangat menentukan dalam pembentukan karakter, kepribadian dan akhlak seorang anak. Dari sini dapat dimengerti betapa penting pendidikan keluarga bagi anak.
Keluarga terbukti sebagai wadah menanamkan nilai-nilai mulia (al akhlak al karimah) dan begitu juga sebaliknya.[2] Nilai-nilai ini akan melekat pada diri setiap anggota keluarga terutama anak-anak dalam aktivitas dan pergaulannya sehari-hari. Segala perilaku yang ditunjukkan anak-anak dalam aktivitas kehidupannyamerupakan representasi dari pendidikan keluarga yang diterimanya. Semakin baik perilaku seorang anak maka akan semakin baik pendidikan keluarga yang dijalankan. Untuk itu keluarga sebagai wadah pendidkan utama akan menyiapkan anak-anak sebagai generasi yang akan memiliki karakter kesalehan spritual dan kesalehan sosial.
Dari paparan di atas terlihat bahwa betapa pentingnya pendidikan keluarga bagi setiap anak. Untuk itu, penulis akan menuangkan gagasandan ide tentang pendidikan keluarga dalam sebuah makalah. Makalah ini akan mendeskripsikan dan menguraikan tentang pentingnya pendidikan keluarga yang diberi judul “Pola Pendidikan Keluarga Perspektif Alqur’an (Implementasinya dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional).” Dalam mendukung pembahasan ini, penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: Pertama,Apa pengertian pendidikan keluarga?, Kedua, Bagaimana pola pendidikan keluarga dalam perspektif Alqur’an?, Ketiga, Bagaimana implementasi pendidikan keluarga dalam mewujudkan ketahanan nasional?
B.     Pengertian Pendidikan Keluarga
Istilah pendidikan dalam bahasa arab dikenal dengan sebutan at-Tarbiyah, at-Ta’limdan at-Ta’dib.[3] Dalam Alqur’an tidak ditemukan kata at-Tarbiyah, tetapi ada istilah yang senada dengan itu yaitu: ar-Rabb, rabbayani, murabbi, rabbaani. Ar-Raghib al-Ashfahani dalam mufradatnya mengatakan bahwa asal ar-Rabb adalah at-Tarbiyah, yaitu menyampaikan sedikit demi sedikit hingga sempurna. Kemudian kata itu dijadikan sifat Allah Swt sebagai mubalaghah (penekanan).[4]
Hal senada juga dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa rabbaani berasaldari kata rabb mendapat tambahan alif dan nun karena mubalaghah,Rabbaani juga sebagai sebutan untuk orang yang mempunyai ilmudan agamanya secara mendalam.[5]Ki HajarDewantoro (sebagai bapak pendidikan Indonesia) mengartikan pendidikan sebagai upaya untuk menuntun setiap anak menjadi manusia yang tumbuh dan berkembang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat agar tercapai kebahagiaan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)kata pendidikan berasal dari kata didik yang diartikan sebagaiproses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[6]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan perilaku anak untuk menuntun setiap anak menjadi manusia yang tumbuh dan berkembang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai ilmu dan agama secara mendalam.
Sedangkan pengertian keluarga dalam KBBI diartikan ibu dan bapak beserta anak-anaknya.[7]Dalam pengertian yang lain keluarga diartikan sebagai unit terkecil dalam kehidupan masyarakat.[8]Hamzah Ya’qub menyebutkan keluarga adalah persekutuan hidupberdasarkan perkawinan yang sah dari suami dan istri yang juga selaku orang tua darianak-anaknya yang dilahirkan.[9]
Dapat disimpulkan bahwa pengertian keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ibu, bapak dan anak berdasarkan perkawinan yang sah secara agama dan sah secara undang-undang di Indonesia.
Keluarga menurut para pendidik merupakan lapangan pendidikan yang pertama dan pendidiknya adalah orang tua. Orang tua (bapak dan ibu) adalah pendidik kodrati. Mereka pendidik bagi anak-anaknya karena secara kodrat bapak dan ibu diberikan anugerah oleh Tuhan Pencipta berupa naluri orang tua. Karena naluri ini, timbul rasa kasih sayang orang tua kepada anak-anak mereka, hingga secara moral keduanya merasa terbeban tanggung jawab untuk memelihara, mengawasi, melindungi serta membimbing keturunan mereka.[10]
Pendidikan keluarga merupakan bagian dari sistem pendidikan secara keseluruhan. Sebagaimana dikatakan oleh Ki Hajar Dewantoro, bahwa keluarga merupakan salah satu dari tri pusat pendidikan, yang meliputi: keluarga, sekolah, dan organisasi pemuda. Pendidikan keluarga adalah usaha sadar yang dilakukan orang tua, karena mereka pada umumnya merasa terpanggil (secara naluriah) untuk membimbing, mengarahkan, membekali dan mengembangkan pengetahuan nilai dan keterampilan bagi putra putri mereka sehingga mampu menghadapi tantangan hidup di masa yang akan datang.[11]
Pendidikan keluarga juga merupakan dasar bagi pembentukan jiwa keagamaan. Perkembangan agama menurut W.H.Clark terjalin dengan aspek-aspek kejiwaan sehingga sulit untuk di identifikasikan secara jelas, karena masalah yang menyangkut kejiwaan, manusia demikian rumit dan kompleksnya. Namun demikian, melalui fungsi-fungsi jiwa yang masih sangat sederhana tersebut, agama terjalin dan terlibat di dalamnya. Melalui jalinan dan aspek-aspek dan tenaga kejiwaan ini pulalah agama itu berkembang.[12] Dalam kaitan itu pulalah terlihat peran pendidikan keluarga dalam menanamkan jiwa keagamaan pada anak. Maka tak mengherankan jika Rasul menekankan tanggung jawab itu pada kedua orang tua.

C.    Pola Pendidikan Keluarga Perspektif Alqur’an
Dalam pola pendidikan keluarga, orang tua ditempatkan sebagai pendidik dan anak adalah peserta didik. Pola ini berjalan terus sampai anak dewasa dan berkeluarga. Sebagai pendidik orang tua harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam mendidik peserta didiknya yaitu anaknya, karena tanggung jawab mendidik anak dibebankan kepada orang tua. Anak merupakan rahmat dari Allah Swt., anak adalah amanah, harus dididik, dan dibina agar menjadi orang yang baik, berkepribadian yang kuat dan berakhlak terpuji. Hal ini merupakan keinginan setiap keluarga terutama orang tua sebagai penanggung jawab pendidikan anaknya.
Prinsip dasar pendidikan keluarga adalah menanamkan nilai-nilai spiritual dan keyakinan dalam diri seorang anak. Untuk melakukan hal tersebut sangat tidak mudah sehingga Allah Swt mengamanahkan itu kepada kedua orang tua sebagai orang yang paling dekat dan memiliki hubungan yang sangat erat dengan anaknya.Untuk itufungsi dan peran orang tua bahkan mampu untuk membentuk arah keyakinan anak-anak mereka. Setiap bayi yang dilahirkan sudah memiliki potensi untuk beragama yang akan dianut oleh anak sepenuhnya tergantung dari bimbingan pemeliharaan, dan pengaruh kedua orang tua mereka. Karenanya keluarga harus diselamatkan dan terjaga kesakinahannya untuk menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak, danmasa depan semua anggota keluarga. Sebagaimana firman Allah dalamsurah at-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6)
Pada ayat di atas terdapat kata “qu anfusakum” yang berarti buatlahsesuatu yang dapat menjadi penghalang datangnya siksaan api nerakadengan cara menjauhkan perbuatan maksiat.[13]Selanjutnya kata “wa ahlikum”, maksudnya adalah keluargamu yang terdiri dari istri, anak, saudara, kerabat, pembantu dan budak, diperintahkankepada mereka agar menjaganya, dengan cara memberikan bimbingan,nasehat, dan pendidikan kepada mereka. Perintahkan mereka untukmelaksanakannya dan membantu mereka dalam merealisasikannya. Bilakita melihat ada yang berbuat maksiat kepada Allah maka cegah danlarang mereka.Ini merupakan kewajiban setiap muslim, yaitumengajarkan kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabnyasegala sesuatu yang telah diwajibkan dan dilarang oleh Allah Swt.[14]
Senada dengan makna itu, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menurut Ibnu ‘Abbas ra. kalimat “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ini bermakna lakukanlah ketaatan kepada Allah Swt dan meninggalkan maksiat, serta memerintahkan kepada mereka untuk berzikir kepada Allah Swt. Dengan ini Allh Swt akan menyelamatkan kalian dari siksa api neraka.[15]Sementara itu, Ali Ibnu Abi Thalib ra. mengatakanbahwa makna dari kalimat “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” adalah didiklah mereka dan ajarkan ilmu kepada mereka (didiklah dengan adab dan ajarilah dengan ilmu). Memperkuat diri agar tidakmengikuti hawa nafsu, dan senantiasa taat menjalankan perintah Allah.[16]
Makna ayat di atas sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkanoleh Ahmad dan Abu Dawud dari Saburah bahwa Rasulullah Sawbersabda:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
Artinya: ”Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan)!.” (HR.Abu Daud dalam kitab sholat)
Para ahli fikih mengatakan demikian pula halnya dengan puasa, agar anak-anak terlatih dalam melakukan peribadatansehingga di kala dewasa nanti mereka akan tetap menjalani hidup denganibadah dan ketaatan, menjauhi kemaksiatan dan meninggalkankemungkaran.
Dalam keluarga orang tua harus merealisasikan peranan atau tanggung jawabnya  dalam  mendidik  anak.  Realisasi  peranan  dan  tanggung  jawab tersebut diberikan dalam bentuk garis-garis besar pendidikan.Ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan orang tua dalam kaitannya terhadap pendidikan anak di dalam Alqur’an yaitu:
1.      Aqidah
Dalam keluarga harus memperhatikan pendidikanaqidah Islamiyah, di mana akidah ini merupakan inti dari dasar keimananseseorang yang harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Hal ini tersiratdalam firman Allah Swt dalam surat Luqman ayat 13:

Artinya: “dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Luqman: 13)
Ayat ini mendidik manusia bahwa keyakinan pertama dan utama yang harus ditanamkan dan diresapkan kepada anak adalah tauhid (akidah). Kewajiban ini terpikul dipundak orang tua sebagai pendidik awal dalam pendidikan non formal. Tujuannya agar anak terbebas dari perbudakan materi dan duniawi, sehingga keyakinannya mantap dan akidahnya kokoh, serta keyakinan itu perlu diresapkan sedini mungkin disaat anak mulai banyak bertanya kepada kedua orang tuanya.[17]
Selain itu, akidah yang kuat akan mendorong anak untuk melakukan segala aktivitas yang baik dan bermanfaat, terhindar dari segala keburukan dan perbuatan yang dilarang Allah Swt.Hatinya akan selalu condong kepada kebaikan dan meyakini segala sesuatu yang ada di dunia ini dicatat serta akan diberikan balasan sesuai apa yang dilakukan. Seperti firman Allah Swt dalam surat Luqman ayat 16 yang berbunyi:
 
Artinya: “(Luqman berkata): "Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Haluslagi Maha mengetahui.” (QS. Luqman: 16)
                Dalam ayat tersebut Luqman memberikan pemahaman kepada anaknya tentang kekuasaan Allah Swt yaitu mengetahui apa saja yang dilakukan manusia dan pasti akan membelas semua perbuatan itu, baiki perbuatan yang baik maupun perbuatan yang buruk, baik yang dilakukan secara sembunyi maupun terang-terangan.
2.      Ibadah
Dalam memberikan pendidikan kepada anak, salah satu aspek yang penting ditanamkan adalah ibadah.Seperti saat Luqman berpesan agar anaknya menjadi pribadi yang shalih dengan jalan beribadah kepada Allah Swt. sebagaimana yang dikisahkan dalam ayat berikut:

Artinya: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).
Nasehat Luqman di atas menyangkut hal-hal yang berkaitan denganamal shaleh yang puncaknya adalah shalat. Dalam pendidikan shalat tidak terbatas hanya pada kaifiyahnya saja,tetapi sebenarnya di dalam menjalankan shalat lebih bersifat fiqhiyah,termasuk menanamkan nilai-nilai di balik ibadah shalat. Mereka harusmampu tampil sebagai pelopor amar makruf nahi munkar serta jiwanyateruji sebagai orang yang sabar.[18]Selain itu, Luqman juga berpesan agar anaknya bersikap sabar jika menerima perlakuan semena-mena dari orang lain, mengajak orang-orang ke jalan Allah Swt., serta menyerukan mereka ke jalan kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Semua itu merupakan nilai-nilai yang bisa diambil dari pesan Luqman kepada anaknya.[19]
Imam ar-Razi berpendapat dalam menafsirkan ayat tersebut, “Ketika mencegah anaknya dari perbuatan syirik, serta menakut-nakuti anaknya terhadap ilmu dan kekuasaan Allah Swt., Luqman memerintahkan anaknya untuk melakukan ibadah shalat. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ibdah shalat itu terdapat dalam semua agama, hanya saja cara atau bentuk pelaksanaannya yang berbeda-beda. Kemudian, Allah Swt., berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka dari perbuatan yang mungkar).” Makasudnya , jika kamu sudah menyempurnakan diri dengan beribadah kepada Allah Swt., maka sempurnakanlah ibadah orang lain. Sebab, para nabi dan pewarisnya, yaitu para ulama, selain sibuk menyempurnakan diri sendiri, mereka juga sibuk menyempurnakan ibadah orang lain. Allah Swt., berfirman, “Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.” Artinya, jika orang yang menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran disakiti oleh orang lain maka hendaknya orang tersebut bersikap sabar atas perlakuan yang diterimanya.[20]

3.      Akhlak
Wasiat Luqman selanjutnya terdapat anjuran untuk berakhlak mulia dengan cara menghindari perbuatan yang tercela. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela harus didahulukan dari pada menghiasi diri dengan perbuatan mulia, sebab menjauhkan diri dari perbuatan tercela merupakan salah satu cara menghiasi diri dengan akhlak mulia. Salah satu bentuk perbuatan tercela yang itu berupa sifat sombong, hal ini senada dengan pesan Luqman kepada nakanya. Sebagaimana dikisahkan dalam surat Luqman ayat 18 berikut:
Ÿ
Artinya: “ dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.
Dalam tafsir ayat tersebut, dijelaskan bahwa ketika Luqman berpesan kepada anaknya agar menjadi pribadi yang sempurna dalam dirinya sendiri dan menyempurnakan orang lain, Luqman mengkhawatirkan dua hal atas anaknya:
Pertama, anaknya akan bersikap sombong terhadap orang lain, karena ia berpesan sebagai penyempurna dan pembawa kebaikan bagi orang lain. Kedua, anaknya akan membanggakan diri, karena memiliki kepribadian sempurna dan mulia.[21]
Selain harus berbuat baik kepada orang lain, lebih penting dari itu Allah menekankanpentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya kepada ibu. Sebagaimana firman Allah Swt berikut ini:
Artinya: “dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua ibu dan bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang tua ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu.” (QS. Luqman: 14).
Dalam ayat tersebut, ditekankannya bahwa “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun”. Penekanan di sini merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, hal itu bukan berarti bahwa ayah diabaikan, karena ayahpun mengalami kepayahan pada saat mendampingi ibu ketika hamil, dan pada saat bersam-sama ibu dalam mendidik anak mereka. Bukankah menurut Alqur’an pendidikan anak tidak hanya tanggung jawab ibutetapi juga tanggung jawab ayah. Sebagaimana do’a yang diajarkan Alqur’an ini “Wahai Tuhanku, rahmatilah keduanya sebagaimana mereka mendidik aku ketika kecil”(QS. al-Isra’: 24).[22]
D.    Implementasi Pendidikan Keluarga dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional
Ada tiga aspekpenting yang telah dipaparkan dalam pembahasan sebelumnya yaitu akidah, ibadah dan akhlak. Ketiga aspektersebut harus benar-benar terealisasikan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Masing-masing tersebut, memiliki nilai kebaikan yang tinggi yang diperlukan dalam realitas kehidupan manusia di dunia yang semakin modern dan dihiasi berbagai perkembangan teknologi yang semakin pesat yang membutuhkan kendali dalam menjalaninya.
Dari ketiga poin tersebut yang terpenting dalam kehidupan adalah akidah (ketauhidan). Tanpa akidah kehidupan manusia akan hampa seperti hidup dalam kekosongan jiwa dan batin dan tidak memiliki gairah untuk hidup. Atau seperti hidup ditengah keramaian tetapi tidak ada aturan yang dapat mengendalikan dan membatasi perilaku manusia dalam aktivitasnya. Maka akan terjadi kekacauan di mana-mana sebagai akibat tidak adanya toleransi sesama makhluk ciptaan Allah Swt.
Tidak dapat dipungkiri keyakinan kepada Allah Swt merupakan salah satu aspek yang dapat mendamaikan batin dan mampu menggerakkan jiwa, bahkan dalam melakukan hal-hal yang diluar nalar manusia. Bagi orang yang merasa memiliki kedekatan dengan Allah Swt selama yang dilakukan demi menegakkan ketauhidan apapun rela dilakukannya. Misalnya aksi 212 yang lalu, jutaan umat Islam hadir dan berkumpul di Monas Jakarta yang menuntut penista agama untuk diadili dan dipenjarakan, yang mengagumkan dalam aksi tersebut tidak ada sedikitpun kericuhan bahkan sama sekali tidak mengotori ataupun merusak lingkungan tempat aksi itu digelar.
Jika sedikit dikupas tentang motivasi dan dorongan jutaan umat Islam hadir disana dari seluruh wilayah Indonesia tidak lain karena dorongan ketauhidan dan keimanan kepada Allah Swt. Mereka hanya ingin menegakkan kebenaran dan mengalahkan kebatilan. Itulah motivasi yang dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekokohan akidah. Untuk itu pentingnya akidah dalam kehidupansebagai pilar utama penyangga kehidupan terutama dalam berbangsa dan bernegara. Apabila hal ini dimiliki oleh anak-anak sebagai generasi masa depan, maka optimisme kehidupan bernegara akan berjalan baik dan seimbang.
Untuk memupuk akidah dilakukan dengan beribadah kepada Allah Swt. Ibadah merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt secara baik dan benar. Dalam hal ini ibadah yang sangat penting dilakukan yaitu shalat, karena shalat merupakan perintah yang langsung Rasulullah jemput dengan menghadap Allah tanpa perantaraan wahyu. Shalat merupakan induk dari semua bentuk ibadah kepada Allah Swt., karenanya keutamaan shalat lebih besar dari ibadah-ibadah yang lain.Selain itu, shalat dapat mencegah segala perbuatan keji dan perbuatan mungkar. Sebagaimana firman Allah Swt:

Artinya:“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Alqur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Ankabut: 45)
Ayat tersebut menunjukkan keutamaan shalat dengan ibadah yang lain.Melalui shalat segala perbuatan yang mengarah pada keburukan, kekejian dan kerusakan dapat dicegah. Untuk dapat mencegah segala perbuatan tersebut bukan hanya asal sekedar melaksanakan shalat, tetapi shalat yang dilakukan secara berkesinambungan dan sempurna. Perlu diperhatikan bahwa shlat yang dapat mencegah segala perbuatan buruk hanya apabila dilakukan dengan berkesinambungan dan sempurna. Maka saat ini, apabila banyak ditemui segala perbuatan keji dan mungkar tetap dilakukan bisa dipastikan karena shalatnya belum berkesinambungan dan belum sempurna, sehingga belum dapat berdampak pada perbuatan yang dilakukan.
Setelah fokus menguatkan akidah dan merealisasikan dalam bentuk ibadah  kepada Allah Swt., maka diperlukan akhlak dalam menyempurnakan keduanya. Akhlak merupakan kombinasi kedua aspek di atas yaitu, akidah dan ibadah yang diimplementasikan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pentingnya akhlak bagi kehidupan manusia, sehingga Rasulullah Saw diutus oleh Allah untuk menyempurnakan akhlak. Sebagaimana sabdanya:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ
Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. Al-Bayhaqi).
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa, pentingnya akhlak dalam kehidupan. Akhlak juga berperan penguatan akidak dan ibadah. Karenanya kemuliaan akhlak (akhlakul karimah) harus dimiliki oleh setiap orang terutama anak-anak.Biasanya orang yang baik ibadahnya kepada Allah Swt., akan tercermin dalam kebaikan akhlaknya. Untuk itu penguatan keluarga harus senantiasa di dasari oleh ketiga aspek diatas yaitu akidah, ibadah dan akhlak. Diharapkan dari ketiga aspek tersebut dapat mencegah anak-anak dalam segala kejahatan yang telah berkembang saat ini seperti, pergaulan bebas, narkoba, radikalisme, terorisme dan kejahatan lainnya.Maka dengan demikian ketiga aspek tersebut dapat menjadi penopang kekuatan dalam mewujudkan ketahanan nasional. 
E.     Kesimpulan
1.      Pendidikan keluarga adalah usaha sadar yang dilakukan orang tua, karena mereka pada umumnya merasa terpanggil (secara naluriah) untuk membimbing, mengarahkan, membekali dan mengembangkan pengetahuan nilai dan keterampilan bagi putra putri mereka sehingga mampu menghadapi tantangan hidup di masa yang akan datang dan pendidikan keluarga juga merupakan dasar bagi pembentukan jiwa keagamaan.
2.      Dalam pola pendidikan keluarga, orang tua ditempatkan sebagai pendidik dan anak adalah peserta didik. Pola  ini berjalan terus sampai anak dewasa dan berkeluarga. Sebagai pendidik orang tua harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam mendidik peserta didiknya yaitu anaknya, karena tanggung jawab mendidik anak dibebankan kepada orang tua. Ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan orang tua dalam kaitannya terhadap pendidikan anak di dalam Alqur’an yaitu: akidah, ibadah dan akhlak.
3.      Implementasi pendidikan keluarga tercermin dalam tiga aspek penting penting yaitu akidah, ibadah dan akhlak. Apabila ketiga poin tersebut terealisasikan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari akan mencegah dari segala bentuk kejahatan seperti, pergaulan bebas, narkoba, radikalisme, terorisme dan kejahatan lainnya.



 
Daftar Pustaka
Abi al Fadhl,Jamaluddin.Lisan al-‘Arab, Jilid I (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiah 2003).
al-Asfahani, Ar Raghib. dalam Mufradatul Qur’an Juz I.
Arief,Armai.Reformasi Pendidikan Islam (Jakarta: CRSD Press, 2005).
Hamzah Ya,qub, Etika Islam (Diponegoro, Bandung, 1983).
Https://kbbi.web.id/
Ibnu Katsir,Imam.Tafsir Ibnu Katsir , Juz 4 (Beirut: Dar Al-Kutub, 2012).
Imam Suprayogo, Membentuk Mental Pejuang: Kumpulan Hikmah Pencerah Jiwa (Yogyakarta: Yayasan Waqaf Buku Indonesia, 2016).
Jalaluddin, Psikologi Agama; Memahami Perilaku Keagamaan dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi, Edisi Revisi (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008).
Junaedi,Mahfud.Kiai Bisri Musthafa Pendidikan Keluarga Berbasis Pesantren (Semarang: Walisongo Press, 2009).
Khalid bin Abdurrahman al-‘ik, Prophetic Parenting (Beirut: Dar el-Marefah, 1424 H).
Marno & M. Idris.Strategi & Metode Pengajaran (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2009).
Muhaimin.Paradigma PendidikanIslam dan Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama di Sekolah, Cet. III (Jakarta: PT. Remaja Rosda Karya, 2004).
Nasib Ar-Rifa’i, Muhammad.Taisiru al-Aliyyul Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir terj. (Riyadh: Maktabah Ma’arif , 2000).
Shihab,M. Quraish.Secercah Cahaya Ilahi (Bandung: Mizan, 2000).
Shihab,M. Quraisy.Tafsir Al-Mishbah,Cet. 6, (Jakarta: Lentera Hati, 2006)
Siregar, Defrizal dan Yessy Yanita Sari.Membidik Karakter Hebat (Jakarta: Gema Insani, 2017).
Srifariyati.Pendidikan Keluarga dalam Alqur’an: Kajian Tafsir Tematik. Dalam Jurnal Madaniyah, Volume 2 Edisi XI Agustus 2016.



[1]Muhaimin, Paradigma PendidikanIslam dan Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama di Sekolah, Cet. III (Jakarta: PT. Remaja Rosda Karya, 2004), h. 24
[2]Mahfud Junaedi, Kiai Bisri Musthafa Pendidikan Keluarga Berbasis Pesantren (Semarang: Walisongo Press, 2009), h. 3
[3]Marno & M. Idris, Strategi & Metode Pengajaran (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), h. 15
[4]Lihat Ar Raghib al-Asfahani dalam Mufradatul Qur’an Juz I , h. 523
[5]Jamaluddin Abi al Fadhl,Lisan al-‘Arab, Jilid I (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiah 2003),h. 473
[6]https://kbbi.web.id/didik
[7] https://kbbi.web.id/keluarga
[8] Imam Suprayogo, Membentuk Mental Pejuang: Kumpulan Hikmah Pencerah Jiwa (Yogyakarta: Yayasan Waqaf Buku Indonesia, 2016), h. 55
[9]Hamzah Ya,qub, Etika Islam (Diponegoro, Bandung, 1983), h. 146
[10]Jalaluddin, Psikologi Agama; Memahami Perilaku Keagamaan dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi, Edisi Revisi (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 268
[11] Srifariyati, Pendidikan Keluarga dalam Alqur’an: Kajian Tafsir Tematik. Dalam Jurnal Madaniyah, Volume 2 Edisi XI Agustus 2016, h. 230
[12]Jamaluddin Abi al Fadhl, h. 268
[13]Lihat Mustofa Almaraghi, Tafsir Al Maraghi, h. 161
[14]Muhammad Nasib Ar-Rifa’i,Taisiru al-Aliyyul Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir terj. (Riyadh: Maktabah Ma’arif , 2000), h. 752.
[15] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4 (Beirut: Dar Al-Kutub, 2012), h. 391
[16] Defrizal Siregar dan Yessy yanita Sari, Membidik Karakter Hebat (Jakarta: Gema Insani, 2017), h. 22
[17]Armai Arief, Reformasi Pendidikan Islam (Jakarta: CRSD Press, 2005), h. 188-189
[18]M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbah,Cet. 6, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), h. 138
[19] Khalid bin Abdurrahman al-‘ik, Prophetic Parenting (Beirut: Dar el-Marefah, 1424 H), h. 82
[20]Ibid, h. 83
[21]Ibid, h. 83
[22] M. Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi(Bandung: Mizan, 2000), h. 96