Bagus Ramadi, MH
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kab. Langkat
A. Pendahuluan
Pentingnya mengkonsumsi makanan halal menjadi perhatian tersendiri bagi agama Islam. Islam menuntut umatnya agar senantiasan mengkonsumsi makanan yang baik, bermanfaat bagi kesehatan dan halal. Persoalan makanan bukan hanya sekedar untuk mengobati rasa lapar dan untuk mengisi perut semata, tetapi berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup manusia. Makanan yang halal dan baik akan berdampak baik pula pada kesehatan dan kehidupan manusia begitu juga sebaliknya makanan yang tidak baik dan haram akan mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia.
Kesehatan itu sangat mahal nilainya, sehingga untuk menjamin kesehatan, pemerintah membuat lembaga khusus yang mengatur urusan jaminan kesehatan bagi segenap rakyat Indonesia yang dinamakan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan itu menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah.
Dalam tulisan ini akan diuraikan betapa pentingnya memelihara kesehatan bagi kehidupan, hal-hal apa saja yang harus dijaga dan di mulai dari mana.
B. Makanan Halal dalam Islam
Secara sederhana, makanan halal adalah makanan yang baik dan boleh untuk dikonsumsi oleh manusia dan yang dibenarkan oleh syariat Islam, sehingga makanan yang diharamkan oleh Islam tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Bila mengacu pada definisi oleh Departmen Agama, makanan halal adalah suatu barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Landasan terkait makanan halal terdapat pada Q.S. Al-Maidah ayat 88 yang
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Ayat ini menunjukkan keharusan mengkonsumsi rezeki yang halal dan baik sebagai bukti ketakwaan kepada Allah Swt. Jadi orang-orang yang bertakwa senantiasa mengkonsumsi rezeki dan makanan yang halal dan baik untuk kehidupan yang di ridhoi Allah Swt.
Sebuah makanan tergolong dalam makanan halal bila ia memenuhi beberapa kriteria yang dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah yaitu:
1. Halal Li Zatihi
Halal dari sisi zat yaitu sebuah makanan dan minuman tergolong halal apabila ia merupakan makanan yang bahan dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak diharamkan dalam Islam. Adapaun kriteria hewan yang diharamkan yaitu, hewan yang haram mutlak sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an seperti Babi, Anjing. Allah mengharamkan mengkonsumsi hewan bertaring dan memiliki kuku yang tajam seperti, kucing, harimau, singa, burung elang, ular dan lain-lain. Biasanya jenis hewan ini merupakan hewan pemakan daging atau hewan yang memburu hewan lain sebagai mangsanya. Hewan yang hidup di dua alam berbeda misalnya seperti katak, buaya, biawak dan sejenisnya yang bisa hidup di air dan di darat. Dan kriteria lain seperti berparu tajam, hidupnya menjijikkan, mengandung bisa dan lain sebagainya.
2. Cara memperolehnya halal
Yaitu proses untuk mendapatkan makanan tersebut tidak boleh melalui proses yang diharamkan dalam Islam seperti mencuri, menipu dan sebagainya. Meskipun makanan tersebut secara zat tergolong halal namun apabila ia berasal dari hasil mencuri atau menipu maka makanan tersebut menjadi haram dan tidak masuk dalam kategori ini.
3. Cara memprosesnya halal
yaitu cara menuju makanan itu menjadi siap makan haruslah melalui proses yang halal. Seperti ketika melakukan penyembelihan harus mengucapkan bismilah atau tidak menambahkan apapun yang berbahaya dalam proses memasaknya seperti bahan pewarna tekstil, pengawet makanan dan sebagainya. Ini banyak digunakan dalam makanan-makanan agar siap saji, atau makanan kemasan yang dapat bertahan lebih lama.
4. Cara menyajikan, mengantarkan, serta menyimpan harus halal.
Maksudnya adalah bahwa makanan tersebut meskipun dari segi zat, cara memperoleh dan memprosesnya sudah dilakukan secara benar sesuai syariat Islam tapi ketika ia disajikan dengan cara yang salah maka tetap tidak tergolong makanan halal. Seperti disajikan ke piring yang terbuat dari emas atau disimpan di tempat yang berbahaya bila kemudian akan dikonsumsi.
Hal di atas beberapa kriteria makanan yang halal, yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Allah Swt mengatur mengkonsumsi makanan yang baik dan halal semata-mata untuk kebaikan manusia itu sendiri. Karena sebagaian besar penyakit yang ditimbulkan berasal dari makanan. Seperti yang terjadi saat ini di Indonesia dan dunia, merebaknya sebuah penyakit yang disebut Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di duga disebabkan berasal dari hewan yang tidak layak dan tidak halal untuk dikonsumsi manusia, tetapi tetap saja manusia memakannya. Hewan yang diduga sebagai sumber virus ini adalah kelelawar. Kelelawar merupakan bagian dari hewan yang diharamkan oleh syari’at Islam karena ia bertaring, memiliki kuku yang tajam dan menjijikkan. Inilah hikmah besar kenapa Allah Swt mengatur soal makanan yang boleh dikonsumsi umat Islam dan manusia secara umum.
C. Kesimpulan
Makanan merupakan sajian utama yang dikonsumsi manusia untuk bertahan hidup, menghindarkan diri dari penyakit dan lain sebagainya. Namun, apabila makanan yang kita konsumsi tidak baik, mengandung bahan yang berbahaya dan dapat menimbulkan penyakit harus dihindari dan bahkan harus ditinggalkan. Kriteria-kriteria di atas merupakan bagian dari ajaran Islam yang kaffah, bukan hanya soal bagaimana beribadah, berbuat baik dan sebagainya tetapi ke-kaffah-an Islam itu sampai pada mengatur soal makanan yang baik dan halal untuk dikonsumsi dan yang haram untuk dikonsumsi. Semua itu adalah hikmah yang diturunkan oleh Allah kepada umat Islam yang telah benar memilih Islam sebagai sebuah keyakinan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar