Sabtu, 17 Oktober 2020

MTQN XXVII: BUKTI TRADISI MENULIS DI SUMATERA UTARA MASIH KUAT

 

Bagus Ramadi, MH
Penyuluh Agama Islam Kec. Sawit Seberang, Langkat


Peserta cabang Musabaqah Makalah Al-Qur’an (MMQ) kafilah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan dominasinya setelah peserta putra meraih juara 2 dan peserta putri meraih juara 3 pada ajang MTQN XXVII Tahun 2018 di Medan.

Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional yang ke 27 Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara telah berakhir dan resmi ditutup oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Drs, H. Yusuf Kalla pada jum’at malam (12/10) yang sebelumnya dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo. Penutupan itu menandakan telah selesai seluruh rangkaian acara MTQN yang dilaksanakan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Pengumuman pemenang juga telah dibacakan oleh ketua Dewan Hakim di sela-sela acara penutupan MTQN sembari melihat hasil akhir semua cabang yang di musabaqahkan pada event dua tahunan ini.

Event dua tahunan ini menyisakan kesan dan pesan tersendiri bagi Sumatera Utara, terkhusus para peserta dari kafilah Provinsi Sumatera Utara. Bagaimana tidak, ini merupakan dua kalinya Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah MTQ Nasional setelah 47 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1971 di Stadion Teladan Medan yang saat itu Sumatera Utara berhasil menjadi juara umum. Bukan maksud penulis membandingkan dengan saat itu, karena apabila dilihat dari cabang-cabang yang dimusabaqahkan telah banyak penambahan, tetapi justru saat ini Sumatera Utara mulai menunjukkan semangat untuk bangkit setelah sekian lama tidak pernah masuk dalam daftar 5 besar kafilah terbanyak yang meraih juara. Dapat dikatakan hasil yang diraih saat ini merupakan buah dari perjuangan panjang selama ini yang akhirnya menempatkan Kafilah Provinsi Sumatera Utara pada posisi ke tiga besar dalam daftra Provinsi terbanyak mendapatkan juara/medali.

MMQ Cabang Bagi Akademisi

Penulis melihat ada beberapa cabang MTQN yang menarik untuk di support, salah satunya cabang Musabaqah Makalah Al-Qur’an (MMQ). Cabang ini merupakan salah satu cabang yang kurang diminati dan kurang menarik perhatian, pasalnya MMQ cabang yang kurang diprioritaskan dan diunggulkan untuk menjadi juara. Memang, selama ini MMQ termasuk cabang yang minim dengan prestasi namun pada MTQN kali ini para peserta yang selalu disupport oleh official mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya. Alhasil, Peserta cabang Musabaqah Makalah Al-Qur’an (MMQ) kafilah Sumatera Utara menunjukkan dominasinya setelah peserta putra meraih juara 2 dan peserta putri meraih juara 3 pada ajang MTQN XXVII Tahun 2018 di Medan.

Kebanyakan peserta MMQ adalah bukan peserta yang murni menekuni penulisan makalah Al-Qur’an yang langsung dibina oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) baik di kabupaten/kota dan provinsi. Peserta MMQ banyak yang “pelarian” dari cabang lain dikarenakan faktor usia dan lain sebagainya. Termasuk yang banyak beralih ke cabang MMQ diantaranya cabang Syarhil Qur’an dan Fahmil Qur’an, kedua cabang ini tanpa sengaja mendorong orang-orang yang sudah melebihi usia dikedua cabang itu akan mencari pelarian di cabang lain, pilihan yang berpotensi adalah MMQ. Secara spesifik memang MMQ tidak mengharuskan peserta memiliki kemampuan khusus tetapi cabang ini menuntut para peserta memiliki nalar ilmiah yang baik, berpikir sistematis dan cenderung orang yang sedang menggeluti dunia akademik. Maka, tidak mengherankan semua peserta cabang MMQ adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi tertentu baik negeri maupun swasta, bukan siswa/i sekolah ataupun murid-murid di pesantren. Mengapa demikian? Jawaban singkatnya adalah mereka belum memiliki nalar keilmuan yang baik dan belum mampu untuk berpikir sistematis dan terarah.

Menarik untuk diperhatikan, MMQ bukan cabang yang mengharuskan pesertanya seorang qari/ah maupun hafidz/ah tetapi harus mempunyai kemampuan melihat teks ayat yang sesuai dengan konteks kekinian. Peserta MMQ diharuskan mampu menguraikan isi kandungan Al-Qur’an yang disesuaikan dengan kondisi atau permasalahan yang muncul saat ini dengan mengexplor ayat dengan melihat dari penafsiran-penafsiran yang ada sebelumnya. Meskipun tidak mengharuskan pesertanya qari dan hafidz, tetapi kemampuan analisis ayat harus menjadi modal besar para peserta untuk bisa mengidentifikasi problem dan menemukan problem sloving. Hal seperti ini hanya dimiliki oleh mahasiswa yang notabenenya merupakan masyarakat akademisi yang mampu berpikir kritis dan sistematis terutama dalam melihat sebuah permasalahan untuk menemukan sulusinya.

Tampaknya cabang MMQ hanya mampu mengharapkan pembinaan dari perguruan tinggi terhadap para pesertanya untuk menggalih berbagai kemampuan menulis dan membaca, agar mampu menghasilkan sebuah karya ilmiah. Kombinasi keilmiahan tersebut harus diselaraskan dengan kemampuan mempelajari isi dan kandungan Al-Qur’an agar dapat menghasilkan sebuah karya ilmiah yang berbasis Al-Qur’an. Untuk itu, perguruan tinggi atau kampus yang berbasis Islam yang banyak mengajarkan Al-Qur’an merupakan harapan besar cabang MMQ untuk terus ada dan memiliki regenerasi yang berkelanjutan untuk pengembangan kajian-kajian Al-Qur’an sesuai dengan konteks kekinian.

MMQ Sarana Tumbuhkan Minat Menulis

Prestasi yang diraih peserta cabang MMQ putra dan putri Sumut bukti tradisi menulis dan tradisi intlektual di Sumatera Utara masih kuat. Hal ini buka hanya isapan jempol belaka karena dapat dilihat dari MTQN yang telah berlalu. Jika dilihat dari segi pengalaman, peserta MMQ Sumut yang tampil bukan peserta yang diunggulkan, keduanya (peserta putra dan putri) merupakan peserta yang baru kali ini tampil dalam event MTQ Nasional artinya peserta yang baru mengikuti MTQ Nasional. jika dibandingkan dengan peserta dari kafilah lain yang memang sudah berpengalaman dan hampir dapat dikatakan veterannya MMQ karena sering meraih juara MTQN di tahun-tahun sebelumnya, tetapi peserta kafilah Sumut justru baru pertamanya tampil di ajang bergengsi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemuda-pemudi Sumut memiliki potensi yang mumpuni dalam hal karya tulis ilmiah yang berbasis Alqur’an.

Jika di telusuri, memang banyak mahasiswa asal Sumatera Utara yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia memiliki potensi yang mumpuni dan prestasi yang baik. Hal ini, penulis amati dari berbagai ajang dan event antar perguruan tinggi, dimana selalu ada mahasiswa berasal dari Sumatera Utara yang meraih prestasi di event tersebut, misalnya perlombaan debat nasional, LKTI dan lain sebagainya. Untuk itu, kita harus optimis bahwa girah menulis di Sumatera Utara akan tumbuh dan berkembang melalui cabang MMQ ini dan event lain yang bertujuan mengeksplor kemampuan menulis baik di bidang Alqur’an maupun umum.

Sertifikasi Nikah dan Masalah Regulasi


 Bagus Ramadi, MH

Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Langkat


Wacana sertifikasi nikah yang sempat beredar menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini muncul ketika Menko PMK Muhajir Efendy berencana menerapkan kewajiban memiliki sertifikat bagi seseorang yang akan menikah. Sejauh ini, masyarakat yang pro dan kontra telah memberikan berbagai tanggapan dan argumentasinya. Ada yang setuju dan banyak juga yang mengkritik, memberikan saran maupun yang secara tegas menolak wacana ini. Setuju dalam hal pemberian pemahaman bagi catin dalam urusan rumah tangga kedepannya. Kritik, saran dan penolakan karena dianggap menyulitkan dan negara dianggap telah masuk dalam ranah privat seseorang.

Ditinjau dari perspektif yuridis, sertifikasi nikah perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif. Dalam hal ini penulis menganalisa dari perspektif yuridis sebagai berikut, pertama, wacana kewajiban sertifikasi nikah belum memiliki landasan hukum (Ius Constuendum) yang jelas. Mengingat hal ini baru sebatas wacana yang belum jelas regulasi yang mengaturnya. Aturan yang mungkin ada (jika boleh dikatakan sama) adalah Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggara Kursus Pra Nikah. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga (Pasal 1 ayat (1)). Sertifikat adalah bukti otentik keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah (Pasal 1 ayat (6)). Dari keterangan tersebut, tampak bahwa sertifikat itu sebagai bukti otentik telah lulus mengikuti Kursus Pra Nikah.

Apabila ditelaah antara Kursus pra nikah dan sertifikasi nikah secara substansinya memiliki kesamaan. Kedua wacana sertifikasi nikah tidak diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut tidak ada persyaratan yang mengharuskan calon suami atau isteri harus memiliki sertifikat nikah sebagai persyaratan pendaftaran nikah. Untuk itu aturan sertifikasi nikah harus memiliki payung hukum berbentuk undang-undang atau aturan hukum yang setingkat dengannya agar aturannya dapat dijalankan oleh lembaga dan pihak yang berwenang. Ketiga, penerapan sertifikasi nikah ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 B yang berbunyi bahwa ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Dengan adanya sertifikasi nikah ini negara seolah menjadi penghalang seseorang untuk menjalankan haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

UUD 1945 sebagai payung hukum tertinggi dalam sistematika perundang-undangan di Indonesia tidak boleh ditentang oleh aturan yang berada di bawahnya, justru UUD 1945 sebagai rule of game dan aturan tertinggi yang penerapannya harus diejawantahkan oleh peraturan yang berada di bawahnya. Begitu juga dengan Undang-undang yang tidak bisa dihalangi oleh aturan yang berada dibawahnya, begitu seterusnya. Dalam hal ini, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia tidak membatasi dan mempersulit seseorang untuk membentuk keluarga, justru UUD 1945 memberi hak kepada semua orang. Jika aturan sertifikasi nikah ini menyulitkan dan bahkan membuat orang tidak dapat membentuk keluarga, maka sertifikasi nikah ini secara tidak langsung telah melanggar UUD 1945, oleh karena itu aturannya tidak dapat diterapkan di Indonesia, tetapi sebaliknya jika sertifikasi nikah dimaksudkan untuk memberikan pengesahan, legalitas dalam membentuk keluarga agar lebih terjamin kehidupan keluarganya kedepan, maka hal ini boleh untuk diterapkan. Mengingat persoalan nikah ini bagian dari ajaran agama dan keyakinan, juga termasuk dalam wilayah Hak Asasi Manusia, maka membuat aturannya harus berhati-hati agar tidak ada menimbulkan persoalan yang lain.

Dalam tataran praktis dan upaya pengimplementasiannya, Kursus pra nikah masih mengalami kendala. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kursus nikah ini menjadi persoalan utama. Sebagian masyarakat menganggap ini upaya mencampuri urusan privasi membatasi hak untuk menikah. Tetapi bila ditelusuri lebih lanjut, kursus pra nikah ini akan memberikan dampak yang baik bagi calon suami istri yang akan membentuk keluarga, apalagi yang masih dalam usia remaja. Biasanya mereka tidak memiliki pengetahuan yang mendalam terkait menikah dan berkeluarga tetapi karena sudah diliputi oleh rasa cinta yang besar tanpa berpikir objektif mau untuk menikah, padahal persoalan menikah ini bukan semudah dan sesederhana yang dipikirkan, lika-liku kehidupan dan konflik keluarga akan senantiasa hadir dan menunggu momen yang tepat untuk muncul dalam setiap kehidupan keluarga yang dijalani. Alasan ini salah satu diantaranya yang membuat perlunya diterapkan kursus pra nikah bagi calon pengantin, agar memliki bekal pengetahuan tentang membina keluarga, menghadafi konflik dan dinamika keluarga yang akan berjalan kelindan.

Pada prakteknya kursus pra nikah akan mengalami kendala yaitu pelaksanaannya yang tidak maksimal jika tidak didukung semua pihak yang berkepentingan harus terus mengawasi pelaksanaan program ini. Kesadaran masyarakat juga menjadi pilar utama tegaknya kursus pra nikah ini agar efektif dan efisien sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, mudah-mudahan sertifikasi nikah yang ditandai dengan melaksanakan kursus pra nikah ini akan memberikan pencerahan dan bekal kehidupan yang penting bagi calon pengantin yang akan menikah dan membentuk keluarga di Indonesia. Untuk itu penulis memberikan saran agar aturan sertifikasi nikah ini dimasukan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar memiliki payung hukum yang jelas

KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH UNTUK KEWAJIBAN BERBAGI


 

Bagus Ramadi, MH

Penyuluh Agama Islam Non PNS Kab. Langkat

 

 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Dari Ibnu Umar ra:

"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)

Limpahan Puji Kehadirat Allah Swt, Maha Suci Allah. Beruntunglah bibir dan jiwa yang mensucikan Nama Allah dan memuji Allah. Semakin banyak ia mensucikan Nama Allah, Allah akan menjadikan kehidupannya lebih suci. (akan) Kembali cahaya kesucian (dari dzikirnya itu) dalam kehidupannya, kembali cahaya keindahan Illahi pada jiwanya. Semakin ia mensucikan Allah, semakin suci jiwanya. Semakin ia senang mensucikan Nama Allah, semakin Allah senang mensucikan hidupnya. Dalam kehidupannya, dalam aktifitasnya, dalam pekerjaannya, dalam rumah tangganya selalu diberi kesucian dan keindahan oleh Allah. Semakin seseorang senang memuji Allah, semakin Allah jadikan hidupnya terpuji. Semakin asyik seseorang dengan memuji Allah, semakin senang Allah membuat hidupnya terpuji. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabiyullah Muhammad Saw semoga kita selalu dapat mentauladani sifat mahmuda yang selalu dicontohkan olehnya.

Bulan ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa-dosa kita dan mensucikan kita daripada jauhnya kita sebab dosa-dosa kita kepada Allah Swt. (hal) Ini telah kita dengar sabda Rasulullah Saw, riwayat Shahih Bukhari tentang kewajiban zakat fitrah bagi kaum muslimin. Sebagaimana sabda beliau saw, ucapan Ibn Umar ra yang menukil perintah Sang Nabi saw. Rasul saw mewajibkan zakat fitrah. Zakat fitrah itu zakat badan, mensucikan badan kita. Zakat harta lain lagi, zakat harta ada nishab dan haulnya bagi mereka yang menyimpan harta lebih daripada 84 gram emas murni atau uang seharga itu, tidak bergerak terus selama 1 tahun dan uang itu tidak berkurang antara 84 gram emas keatas atau uang seharga tersebut maka kena zakat harta.

Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. sebagaimana disabdakan oleh Sang Nabi saw tadi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu. Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter. Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu. Firman Allah Swt:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat di atas, ada 8 kelompok orang yaitu pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Kedua, Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya daripada faqir. Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang-orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang-orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok. Mereka yang pendapatannya mulai 41% sampai 80% kebutuhannya. Ini orang-orang miskin, yang berhak mendapat zakat dan tidak wajib membayar zakat. Ada kelompok miskin yang diatasnya, yang pendapatannya antara 81% sampai 99%, ini tidak boleh menerima zakat tapi tidak pula diwajibkan membayar zakat. Jadi ada 3 kelompok fuqara masakin. Inilah gambaran orang-orang fakir dan miskin di

Ketiga adalah amil yaitu orang yang menerima, mengelola dan menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang berhak. Keempat, mu’allaf yaitu orang-orang yang baru meyakini Islam sebagai agama yang benar. Kelima, hamba sahaya yang belum merdeka dari tuannya. Keenam, Ghaarimiin yaitu orang yang terlibat hutang. Ketujuh adalah fisabilillah yaitu orang-orang yang berjuan di jalan Allah untuk menegakkan risalah Islam dan kedelapan Musafirin atau Ibn Sabil yaitu orang orang yang dalam perjalanan. Mereka semua tidak wajib mengeluarkan zakat dan berhak menerima zakat.

Zakat fitrah itu sebagian besar ulama mengatakan tidak sah kalau bukan dengan bahan pokok. Tidak boleh dengan uang tetapi ada ulama yang membolehkannya. Tapi kalau mau mengambil pendapat yang terkuat adalah harus dengan bahan pokok. Kalau dikeluarkan dengan uang ya boleh saja, pun ada ulama yang membolehkannya. Namun afdholnya dengan bahan pokok. Penyaluran zakat fitrah wajib di berikan sebelum selesai shalat ‘idul fitri. "Dan zakat itu diperintah untuk disampaikan sebelum orang orang keluar melakukan shalat".  Jadi zakat itu makruh kalau seandainya dilakukan saat orang-orang shalat idul fitri. Dan menjadi haram kalau sudah selesai shalat idul fitri. Sebagian pendapat mengatakan makruh sampai terbenamnya matahari tapi sebagian pendapat mengatakan haram tapi wajib.

Ini masalah haram tapi wajib. Maksudnya apa? Kena dosa orang orang yang terlambat menyampaikan zakat fitrahnya tapi tetap wajib. Daripada saya kena dosa lebih baik saya tidak usah bayar zakat fitrah. Tentunya terkena dosa lagi, lebih besar lagi dosanya. Ia terkena dosa karena apa? Karena ia telat perhatiannya pada fuqara. Demikian indahnya Nabi kita yang memberikan bimbingan yang paling sempurna sehingga maksud daripada ajaran ini, sebelum selesainya orang-orang daripada shalat ied, orang-orang fuqara sudah punya bahan pokok semua.