Rabu, 06 Maret 2019

MENYOAL PASAL ZINA DALAM RKUHP


Bagus Ramadi
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga FSH UIN SU

“Rancangan pasal zina dalam RKUHP perlu kajian yang sangat intens dan tidak sederhana.”
Salah satu isu penting dalam persoalan hukum di Indonesia adalah mengenai zina atau asusila. Saat ini DPR sedang menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal zina. Dalam RKUHP tersebut salah satu pasal yang menjadi fokus revisin DPR adalah pasal tentang zina. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi (judicial review) terhadap pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan asusila yang dinilai MK bukan wewenangnya untuk merubah makna dalam pasal tersebut. Menurut penulis perubahan pasal zina ini menjadi sangat penting dilakukan, mengapa? Setidaknya ada tiga alasan utama yang mengharuskan perubahan itu, Pertama, perluasan pasal zina menjadi sebuah kebutuhan mendasar. Selama ini perbuatan zina yang masuk ke dalam kategori tindakan asusila hanya terbatas kepada orang yang memiliki ikatan perkawinan yang sah, baik salah satu pihak maupun kedua-duanya. Kemudian perbuatan asusila juga dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan asusila kepada anak yang masih di bawah umur.  Kebutuhan mendasar inilah yang penulis anggap sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak dan segera direalisasikan oleh DPR. Mengingat perbuatan asusila yang semakin marak terjadi. Motifnya bermacam-macam yang terkadang sulit hukum yang lama untuk menjangkaunya.
Kedua, pasal zina tidak mencerminkan budaya masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, bermoral, dan taat pada hukum. Baik hukum negara maupun hukum agama. Segala sesuatu yang dilakukan harus mempertimbangkan norma hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law engineering) dan norma agama (a religious norm) serta nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang tercermin dalam kehidupan masyarakat. Cermin budaya masyarakat itu dapat dilihat dari falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, yang  semua silahnya mereduksi nilai budaya yang hidup di masyarakat.
Ketiga, pasal zina yang lama mengikut tradisi belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP yang berlaku saat ini masih merupakan warisan peninggalan belanda. Padahal di Belanda sendiri saat ini aturan hokum itu telah lama dan tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat belanda yang lebih liberal, sekuler Salah satunya adalah pasal zina yang hanya bisa menjerat perbuatan zina kepada anak di bawah umur atau salah satu pelakunya berstatus suami atau istri. Selain itu tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya menjerat pelaku tindakan asusila sesama remaja yang didasari suka sama suka, dan tindakan asusila antara laki-laki dewasa dengan laki-laki dewasa atau sebaliknya. Pasal zina belum mampu menjerat ke ranah itu disebabkan aturan pasal zina masih mereduksi hukum Belanda yang melegalkan sex bebas. Sehingga hal ini sangat jauh berbeda dengan norma hukum yang ada di Indonesia dan sama sekali tidak mencerminkan budaya hidup masyarakat Indonesia.
Tantangan Menerapkan RKUHP
RKUHP pasal zina tidak mudah untuk diterapkan. Hal ini akan menjadi kontra produktif dengan kehidupan masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berbudaya dengan berbagai tradisi yang ada. Menerapkan pasal zina bukan berarti hanya memberikan sanksi kepada pelaku perbuatan zina secara umum tetapi juga menjerat masyarakat yang menikah tanpa dicatatkan. Seperti yang tercantum dalam pasal 484ayat 1 hingga ayat 4RKUHP yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Apabila mengingat dalam RKUHP semua hubungan seksual harus dalam kerangka perkawinan yang sah, maka bagaimana dengan mereka yang perkawinannya hanya tercatat secara agama atau adat istiadat saja? Bukankah artinya mereka melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah? Ingat, bahwa definisi sahnya perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan agama dan dicatatkan oleh negara (UUP).
Permasalahan yang belum tuntas sampai hari ini salah satunya adalah pencatatan perkawinan baik yang beragama Islam maupun selain Islam. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya terutama yang masih di bawah umur. Data yang penulis dapatkan, di Indonesia saat ini ada sekitar 340.000 perkawinan Indonesia dengan pengantin perempuan berusia di bawah 18 tahun. Dari data tersebut hampir setengah perkawinannya tidak di catatkan yang menjadi salah satu penghalang penerapan RKUHP ini.
Dengan banyaknya masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya akan menjadi hambatan dan problematika dalam menerapkan RKUHP ini. Padahal saat ini fokus utama pemerintah bukan untuk menjerat perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan seksual dan perbuatan asusila yang tidak dapat di tolerir yang saat ini sedang banyak terjadi di Indonesia.
Tentunya hal ini akan menjadi kriminalitas bagi orang yang menikah secara adat atau kepercayaan tertentu yang tidak dicatatkan. Bukan hanya itu semua pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan juga akan masuk dalam kategori dapat di pidana dengan pasal zina tersebut.

Solusi Menerapkan RKUHP
Memang perlu ada aturan tegas dan strategi yang matang untuk menekan angka kekerasan seksual, apalagi saat ini sedang maraknya perilaku seksual menyimpang. Perlu respon cepat pemerintah dalam mencegah kejahatan yang masuk dalam kategori tindakan asusila atau zina ini. Untuk itu perlu segera merealisasikan RKUHP apabila memang pemerintah menilai RKUHP ini layak di terapkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan harus segera melakukan beberapa langkah:
Pertama, sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinannya, dampak tidak mencatatkan dan cara praktis untuk mencatatkan perkawinan dan pentingnya RKUHP dan akibat hukum yang ditimbulkan. Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan berbagai wujud tindakan persuasif agar masyarakat mau mencatatkan perkawinannya sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan RKUHP. Ketiga, pemberian tenggang waktu kepada masyarakat untuk memberikan limit waktu dan kesempatan masyarakat mencatatkan perkawinan sambil menunggu efektivitas penerapan RKUHP. Keempat, perlu upaya memperbaiki pencatatan yang belum maksimal, pendataan yang komprehensif dari segi data maupun fasilitas pendukung agar mendorong masyarakat mau berbondong-bondong mencatatkan perkawinannya serta berperan aktif dalam mengawal RKUHP ini nantinya. Kelima, penegakan hukum yang baik, setelah aspek sosialisasi dan regulasi telah diterapkan maka perlu memiliki penegak hukum yang memiliki kredibilitas yang baik untuk menjamin penerapan hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan dan cita-cita hukum yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar