Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga FSH UIN SU
Salah satu isu penting dalam persoalan hukum di
Indonesia adalah mengenai zina atau asusila. Saat ini DPR sedang menggodok Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal zina. Dalam RKUHP tersebut salah satu pasal yang menjadi fokus revisin DPR
adalah pasal tentang zina. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
pengajuan uji materi (judicial review) terhadap pasal 284, 285, dan 292
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan asusila yang dinilai
MK bukan wewenangnya untuk merubah makna dalam pasal tersebut. Menurut penulis perubahan
pasal zina ini menjadi sangat penting dilakukan, mengapa? Setidaknya ada tiga
alasan utama yang mengharuskan perubahan itu, Pertama, perluasan pasal zina
menjadi sebuah kebutuhan mendasar. Selama ini perbuatan zina yang masuk ke
dalam kategori tindakan asusila hanya terbatas kepada orang yang memiliki
ikatan perkawinan yang sah, baik salah satu pihak maupun kedua-duanya. Kemudian
perbuatan asusila juga dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan asusila
kepada anak yang masih di bawah umur. Kebutuhan
mendasar inilah yang penulis anggap sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak dan
segera direalisasikan oleh DPR. Mengingat perbuatan asusila yang semakin marak terjadi.
Motifnya bermacam-macam yang terkadang sulit hukum yang lama untuk
menjangkaunya.
Kedua, pasal zina tidak mencerminkan budaya
masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, bermoral, dan
taat pada hukum. Baik hukum negara maupun hukum agama. Segala sesuatu yang
dilakukan harus mempertimbangkan norma hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law engineering) dan norma agama (a
religious norm) serta nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang
tercermin dalam kehidupan masyarakat. Cermin budaya masyarakat itu dapat dilihat
dari falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, yang semua silahnya mereduksi nilai budaya yang
hidup di masyarakat.
Ketiga, pasal zina yang lama
mengikut tradisi belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP yang berlaku saat
ini masih merupakan warisan peninggalan belanda. Padahal di Belanda sendiri
saat ini aturan hokum itu telah lama dan tidak sesuai dengan kondisi kehidupan
masyarakat belanda yang lebih liberal, sekuler Salah satunya adalah pasal zina
yang hanya bisa menjerat perbuatan zina kepada anak di bawah umur atau salah
satu pelakunya berstatus suami atau istri. Selain itu tidak dapat dikenakan
sanksi pidana. Misalnya menjerat pelaku tindakan asusila sesama remaja yang
didasari suka sama suka, dan tindakan asusila antara laki-laki dewasa dengan
laki-laki dewasa atau sebaliknya. Pasal zina belum mampu menjerat ke ranah itu disebabkan
aturan pasal zina masih mereduksi hukum Belanda yang melegalkan sex bebas.
Sehingga hal ini sangat jauh berbeda dengan norma hukum yang ada di Indonesia
dan sama sekali tidak mencerminkan budaya hidup masyarakat Indonesia.
Tantangan Menerapkan RKUHP
RKUHP pasal zina tidak mudah untuk diterapkan.
Hal ini akan menjadi kontra produktif dengan kehidupan masyarakat. Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat yang berbudaya dengan berbagai tradisi yang ada.
Menerapkan pasal zina bukan berarti hanya memberikan sanksi kepada pelaku
perbuatan zina secara umum tetapi juga menjerat masyarakat yang menikah tanpa
dicatatkan. Seperti yang tercantum dalam pasal 484ayat 1 hingga ayat 4RKUHP
yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun.
Apabila mengingat dalam RKUHP semua hubungan
seksual harus dalam kerangka perkawinan yang sah, maka bagaimana dengan mereka
yang perkawinannya hanya tercatat secara agama atau adat istiadat saja? Bukankah
artinya mereka melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah? Ingat, bahwa
definisi sahnya perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan agama dan dicatatkan
oleh negara (UUP).
Permasalahan yang belum tuntas sampai hari ini
salah satunya adalah pencatatan perkawinan baik yang beragama Islam maupun
selain Islam. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan
perkawinannya terutama yang masih di bawah umur. Data yang penulis dapatkan, di
Indonesia saat ini ada sekitar 340.000 perkawinan Indonesia dengan pengantin perempuan
berusia di bawah 18 tahun. Dari
data tersebut hampir setengah perkawinannya tidak di catatkan yang menjadi
salah satu penghalang penerapan RKUHP ini.
Dengan banyaknya masyarakat yang belum
mencatatkan perkawinannya akan menjadi hambatan dan problematika dalam
menerapkan RKUHP ini. Padahal saat ini fokus utama pemerintah bukan untuk
menjerat perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi untuk mencegah berbagai
tindakan kekerasan seksual dan perbuatan asusila yang tidak dapat di tolerir
yang saat ini sedang banyak terjadi di Indonesia.
Tentunya hal ini akan menjadi kriminalitas bagi
orang yang menikah secara adat atau kepercayaan tertentu yang tidak dicatatkan.
Bukan hanya itu semua pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan
juga akan masuk dalam kategori dapat di pidana dengan pasal zina tersebut.
Solusi Menerapkan RKUHP
Memang perlu ada aturan tegas dan strategi yang
matang untuk menekan angka kekerasan seksual, apalagi saat ini sedang maraknya
perilaku seksual menyimpang. Perlu respon cepat pemerintah dalam mencegah
kejahatan yang masuk dalam kategori tindakan asusila atau zina ini. Untuk itu
perlu segera merealisasikan RKUHP apabila memang pemerintah menilai RKUHP ini
layak di terapkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan harus segera
melakukan beberapa langkah:
Pertama, sosialisasi yang berkelanjutan kepada
masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinannya, dampak tidak
mencatatkan dan cara praktis untuk mencatatkan perkawinan dan pentingnya RKUHP
dan akibat hukum yang ditimbulkan. Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat
dengan berbagai wujud tindakan persuasif agar masyarakat mau mencatatkan
perkawinannya sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan RKUHP. Ketiga, pemberian
tenggang waktu kepada masyarakat untuk memberikan limit waktu dan kesempatan
masyarakat mencatatkan perkawinan sambil menunggu efektivitas penerapan RKUHP.
Keempat, perlu upaya memperbaiki pencatatan yang belum maksimal, pendataan yang
komprehensif dari segi data maupun fasilitas pendukung agar mendorong
masyarakat mau berbondong-bondong mencatatkan perkawinannya serta berperan
aktif dalam mengawal RKUHP ini nantinya. Kelima, penegakan hukum yang baik,
setelah aspek sosialisasi dan regulasi telah diterapkan maka perlu memiliki
penegak hukum yang memiliki kredibilitas yang baik untuk menjamin penerapan
hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan dan cita-cita hukum yang
diharapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar