Selasa, 05 Maret 2019

KELUARGA SAKINAH SEBAGAI PONDASI MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAMI

Bagus Ramadi
(Mahasiswa S2 Hukum Keluarga Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SU)


A.    Latar Belakang
Keluarga adalah suatu lembaga yang dibangun melalui proses perkawinan antara dua manusia yang berlainan jenis. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa tujuanperkawinan adalah dimaksudkan untuk membangun keluarga yang bahagia. Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antaraseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]
Keluarga yang bahagia sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang di atas dalam peristilahanIslamdisebut sebagai keluarga sakinah, yaitu keluarga yang dibangun atas dasar cinta dan kasihsayang di antara anggota keluarga dengan berpegang teguh pada aturan-aturan agama. Itulahsebabnya, Islam memandang bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakansakinah antara suami, istri, dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dengan jelas dalam AlquranSurat Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[2]
Dalam ayat di atas telah tersurat kata sakinah mawaddahwa rahmah, hal inisebagai petunjuk untuk mencapai tujuan suatu pernikahan. Tuhan menjadikan hubungan kejiwaan diantara suami istri sangat kuat yang terkadang melebihi hubunganmereka dengan orang-orang yang paling dekat, yakni orang tua.[3]Adanya sakinah/ketenteraman, merupakan modal yang paling berharga dalammembina rumah tangga bahagia. Dengan adanya rumah tangga yang bahagia, jiwa danpikiran menjadi tenteram, tubuh dan hati mereka menjadi tenang, kehidupan danpenghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan ketentraman bagi laki-lakidan perempuan secara menyeluruh akan tercapai.
Keharmonisan keluarga sebagai instrumen penting dalam membentuk keluarga sakinah.Keluarga bahagia dan harmonis akan menjadi sumber untuk hidup lebihbermakna bagi seluruh keluarga, sebab di dalamnya pasti ada rasa saling menghormati, kasih sayang, cinta dan perhatian. Sifat ini sebagai modal penting yang harus dimiliki setiap keluarga untuk menciptakan ketenangan dan kebahagiaan terutama dalam suasana mendidik dan membentuk karakter anak.
Tidak dapat dipungkiri, saat ini dalam masyarakat banyak terjadi ketidakharmonisan keluarga. Ketidakharmonisan keluarga disebabkan oleh berbagai hal diantaranyarendahnya komitmen perkawinan dalam membentuk keluarga, sehingga setiap terjadi masalah tidak mampu diselesaikan secara bersama.Ketidakmampuan itu menyebabkan runtuhnya struktur keluarga, peran dan fungsinya tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak keluarga yang akhirnya menyelesaikan masalah dengan perceraian. Untuk itu pentingnya membentuk keluarga sakinah kaitannya dengan membentuk struktur masyarakat Islami, masyarakat yang tenteram, harmonis damai dan senantiasa beribadah kepada Allah Swt.
Dalam makalah ini, penulis akan menguraikan pentingnya membangun keluarga sakinah untuk mewujudkan masyarakat yang religius, dengan berjudul “Membangun Keluarga Sakinah Sebagai Pondasi Mewujudkan Masyarakat Islami”. Dengan memberikan dua rumusan masalah. Pertama, Apa pengertian keluarga sakinah perspektif Islam?.Kedua, Bagaimana langkah-langkah membangun keluarga sakinah untukmewujudkan keluarga Islami.
B.     Perspektif Islam tentang Keluarga Sakinah
Kata sakinah yang ada dalam Surat aR-Rum ayat 21 tersebut tertulis ״لتسكنوا״yang berasal dari ״سكن״berarti diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk.[4] Dari sini, rumah dinamai sakana karena disana tempat memperoleh ketenangan setelah sebelumnya penghuni sibuk di luar rumah. Sehingga,perkawinanmelahirkanketenangan batin disamping ketenangan lahir. Menurut M. Quraish Shihab, kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang terdiridari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna “ketenangan” atauantonim dari kegoncangan dan pergerakan. Berbagai bentuk kata yang terdiri dariketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara pada makna di atas. Misalnya, rumahdinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelahpenghuninya bergerak bahkan boleh jadi mengalami kegoncangan di luar rumah.[5]
Sedangkan pengertian keluarga menurutJalaludin Rakhmat adalah “dua orang atau lebihyang tinggal bersama dan terikat karena darah, perkawinan dan adopsi”.[6]Menurut Djuju Sudjana dalam Rahmat dan Gandaatmaja berpendapat bahwa, keluargameliputi orang tua dengan anak (anak)-nya lima ciri khas yang dimiliki keluarga, yaitu(1) adanya hubungan berpasangan antara kedua jenis kelamin, (2) adanya perkawinanyang mengkokohkan hubungan tersebut, (3) pengakuan terhadap keturunan, (4)kehidupan ekonomi bersama, dan (5) kehidupan berumah tangga.[7]
Dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak yang tinggal bersama dalam keluarga dan merasakan ketenangan, baik ketenangan batin maupun ketenangan lahir. Ketenangan itu menjadikan keluarga hidup dalam balutan kasih sayang dan cinta serta saling kasih mengasihi sehingga kehidupan keluaga menjadi harmonis.
Keluarga sakinah dapat dilihat dengan beberapa ciri. Ciri tersebut menurut Muhammad Surya adalah sebagai berikut:
1.      Keluarga yang penuh dengan kegiatan ibadah
Ibadah merupakan kewajiban manusia kepada penciptanya yaitu Allah Swt. Oleh karena itu ibadah baik dalam bentuk hablum minallah maupun hablum minannas merupakan ciri utama keluarga sakinah. Dalam keluarga sakinah segala aspek perilakunya merupakan ibadah.[8] Dengan senantiasa melaksanakan ibadah dalam keluarga akan tercipta ketenangan dan kenyamanan hidup berkeluarga, karena dengan ibadah yang dilakukan akan menjadikan manusia dekat dengan Allah Swt, hal ini merupakan sumber ketenangan dan kebahagiaan hidup.
2.      Terjadinya hubungan harmonis di internal maupun eksternal keluarga
Salah satu bentuk dari keluarga sakinah adalah terjalinnya hubungan yang harmonis antara anggota keluarga maupun dengan orang lain dalam lingkungan masyarakat. Dalam kondisi yang seperti ini masing-masing akan saling mendukung berbagai hal yang positif termasuk tumbuh kembang anak, sehingga mempengaruhi karakter anak yang mudah bersosialisasi, memiliki sikap yang baik (akhlakul karimah) dan menumbuhkan sikap religius serta selalu memberikan aura kedamaian kepada siapa pun.
3.      Terpenuhinya kebutuhan ekonomi
Ekonomi merupakan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan. Tidak dapat dipungkiri terpenuhinya kebutuhan ekonomi juga menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan hidup. Oleh karena itu keluarga sakinah harus mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan mencari sumber rezeki yang halal di jalan Allah Swt., karena setiap manusia telah Allah atur rezekinya sedemikian rupa dari segala sumber kehidupan.[9]
C.    Langkah-Langkah Membangun Keluarga Sakinah
Keluarga sakinah merupakan idaman bagi semua orang. Tidak ada seseorang yang tidak menginginkan keluarganya menjadi sakinah, namun untuk membangunnya tidak secara otomatis tetapi perlu langkah-langkah yang harus dilakukan. Hal ini senada dengan M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa keluarga sakinah tidak datang begitu saja, tetapi adasyarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan dan yang pertama lagi utama adalah menyiapkan kalbu. Sakinah/ketenangan bersumber dari dalam kalbu, laluterpancar ke luar dalam bentuk aktivitas. Memang, al-Qur'an menegaskan bahwatujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk menggapai sakinah. Namun, itubukan berarti bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawaddah, danrahmat.[10]
Pendapat M. Quraish Shihab di atas, menunjukkan bahwa keluarga sakinahmemiliki indicator sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup; kedua,menepati janji; ketiga, dapat memelihara nama baik; saling pengertian; keempat,berpegang teguh pada agama.[11]
Untuk membangun keluarga sakinah perlu langkah-langkah yang harus dilakukan. Dalam hal ini penulis menggolongkannya menjadi dua; pertama, langkah pra nikah; kedua, pasca nikah, yang akan penulis uraikan sebagai berikut:
1.      Pra Nikah
Masa pra nikah merupakan waktu yang cukup penting dalam menentukan dan memutuskan untuk menikah dengan pasangan yang dipilih. Dalam memilih pasangan, tentunya butuh pertimbangan yang matang dan memiliki gambaran yang jelas untuk dilakukan agar pilihan yang telah ditentukan merupakan pilihan yang tepat dan terbaik. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:
a.       Memilih pasangan sesuai anjuranRasulullah Saw.
Rasulullah Saw sangat selektif dalam membimbing umatnya untuk memilih pasangan hidupnya dalam membina keluarga. Hal ini terlihat dari himbauan Rasulullah Saw dalam memilih pasangan, terdapat dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., beliau pernah bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Karena itu, carilah wanita yang taat beragama, maka engkau akan bahagia”. (HR. Bukhari dan Muslim)[12]
Berbeda dengan perempuan, dalam memilih laki-laki juga memiliki kriteria sebagai berikut:
إِذَا أَتَا كُمْ مَن تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُن فِتْنَةٌ فِى اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Artinya: “Jika (seorang lelaki) datang (untuk meminang anak perempuan kamu) dan kamu berpuas hati dengan agamanya serta akhlaknya, nikahkanlah ia ( dengan anak perempuan kamu). Jika hal itu tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di (muka) bumi.”
b.      Dianjurkan shalat istikharah sebelum memutuskan memilih pasangan.
Salah satu fungsi shalat istikharah selain untuk meyakinkan hati, juga untuk meyakinkan bahwa Allah meridhoi apa yang kita pilih. Untuk itu hal ini penting dilakukan karena dengan begitu kita memasrahkan pilihan kita kepada Allah dengan harapan apa yang kita pilih mendapatkan tuntunan dari Allah Swt.
c.       Meluruskan niat perkawinan.
Perlu untuk dipahami bahwa perkawinan bukan hanya untuk menghalalkan hubungan suami istri tetapi lebih dari itu, bahwa perkawinan adalah sebuah ibadah. Untuk itu mencari pasangan juga harus orang yang bisa menuntun untuk dapat menguatkan iman dan membawa lebih dekat kepada Allah Swt, bukan sebaliknya semakin menjauhkan kita kepada Allah Swt.
2.      Pasca Nikah
Perkawinan merupakan tanda dimulainya kehidupan baru yang berbeda. Perbedaan itu terlihat dari perbedaan kehidupan sebelumnya yang berbeda status, peran serta tanggung jawab yang semakin besar. Untuk itu, pasca perkawinan pasangan harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses adaptasi yang dilakukan di awal-awal perkawinan sebagai proses awal membangun keluarga sakinah. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
a.       Membangun kerjasama dan kebersamaan.
Kerjasama sangat penting dilakukan untuk membangun keluarga yang harmonis. Melalui kerjasama akan terbentuk kebersamaan antara suami istri dan anggota keluarga lainnya dalam menghadapi berbagai hal yang terjadi dalam keluarga, baik yang berasal dari internal maupun eksternal keluarga. Dengan kebersamaan akan terbangun komitmen perkawinan yang kuat, sehingga tetap akan melalui berbagai cobaan dan konflik yang mungkin akan muncul dengan bersama-sama dalam keadaan senang maupun susah.
b.      Membangun keluarga dengan Alquran.
Alquran merupakan kalamullah yang mengatur seluruh persoalan kehidupan termasuk urusan keluarga. Untuk itu Alquran harus menjadi tuntunan dalam membangun keluarga, bukan sebaliknya menjadi tontonan. Bukan hanya itu Alquran harus senantiasa dibaca, diajarkan dan dipahami maknanya. Alquran juga harus dikenalkan dan diajarkan kepada anak-anak sejak dini, agar nantinya mereka menjadi generasi yang mencintai Alquran dan generasi yang dekat dengan Allah Swt.
c.       Berbagi kasih sayang.
Kasih sayang merupakan sikap yang harus dimiliki setiap orang dalam menjalani kehidupan yang selalu berinteraksi dengan orang lain begitu juga dealam keluarga. Dengan kasih sayang juga akan lebih mengeratkan hubungan yang telah terjalin. Untuk itu dalam konteks keluarga kasih sayang harus senantiasa diberikan kepada anggota keluarga agar tercipta keharmonisan dalam keluarga.
d.      Memahami hak dan kewajiban suami istri.
Suami dan istri harus saling mengetahui dan memahami hak dan kewajiban masing-masing, agar keluarga senantiasa berjalan seimbang karena telah berbagi peran dan tanggung jawab yang harus dilakukan.
e.       Mengelola konflik rumah tangga dengan baik.
Setiap keluarga pasti akan mengalami konflik, percekcokan dan perbedaan yang telah menjadi sunnatullah (hukum alam). Oleh karena itu, suami dan istri harus bisa mengantisipasi berbagai konflik yang akan terjadi dan menyiapkan berbagai solusi dalam menghadapinya, baik konflik yang muncul dari internal keluarga maupun yang berasal dari eksternal keluarga.
D.    Penutup
1.      Keluarga sakinah merupakan keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak yang tinggal bersama dalam keluarga dan merasakan ketenangan, baik ketenangan batin maupun ketenangan lahir. Ketenangan itu menjadikan keluarga hidup dalam balutan kasih sayang dan cinta serta saling kasih mengasihi sehingga kehidupan keluaga menjadi harmonis.
2.      Langkah-langkah membangun keluarga sakinah di mulai pra nikah dengan memilih pasangan dengan mengutamakan agamanya sesuai anjuran Rasulullah Saw, meluruskan niat dan meyakinkan dengan shalat istikharah. Langkah pasca nikah dengan membangun kerjasama dan kebersamaan, membangun keluarga dengan Alquran, berbagi kasih sayang, memahami hak dan kewajiban suami istri dan mengelola konflik rumah tangga.






Daftar Pustaka
Kholik,Abdul.Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif M. Quraish Shihab. Jurnal Inklusif Vol. 2 No. 2, Desember 2017.
Departeman Agama.Alquran dan Terjemahannya (Depok: Sabiq, 2009).
Al-‘Asqalani,Ibnu Hajar.Terjemahan Bulughul Maram (Semarang: Pustaka Nuun, 2011).
Rakhmat, Jalaluddin. Islam Alternatif (Bandung: Mizan, 1993).
Shihab,M. Quraish.Menabur Pesan Ilahi (Jakarta: Lentera Hati, 2006).
Shihab,M. Quraish.Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran (Jakarta: Lentera Hati, 2000).
Muhammad Surya, Bina Keluarga (Semarang: Aneka Ilmu, 2003).
Singgih dan Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1991).
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur‟anul Majid An-Nuur (Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2000).
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


[1] Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[2]Departeman Agama, Alquran dan Terjemahannya (Depok: Sabiq, 2009), h. 406
[3]Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur‟anul Majid An-Nuur (Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2000), 3170.
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran (Jakarta: Lentera Hati, 2000), h. 35
[5] M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi (Jakarta: Lentera Hati, 2006), 136
[6]Jalaluddin Rakhmat, Islam Alternatif (Bandung: Mizan, 1993), 120
[7]Singgih dan Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1991), 27
[8] Muhammad Surya, Bina Keluarga (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), h. 401
[9]Ibid, h. 402-403
[10]M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi (Jakarta: Lentera Hati, 2006), 141
[11] Abdul Kholik, Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif M. Quraish Shihab.Jurnal Inklusif Vol. 2 No. 2, Desember 2017, h. 25
[12] Ibnu Hajar  Al-‘Asqalani, Terjemahan Bulughul Maram (Semarang: Pustaka Nuun, 2011), h. 267

Tidak ada komentar:

Posting Komentar