Bagus Ramadi
(Mahasiswa S2 Hukum Keluarga Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SU)
A.
Latar Belakang
Keluarga adalah suatu
lembaga yang dibangun melalui proses perkawinan antara dua manusia yang
berlainan jenis. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, disebutkan
bahwa tujuanperkawinan adalah dimaksudkan untuk membangun keluarga yang
bahagia. Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa
”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antaraseorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]
Keluarga yang bahagia
sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang di atas dalam
peristilahanIslamdisebut sebagai keluarga sakinah, yaitu keluarga yang
dibangun atas dasar cinta dan kasihsayang di antara anggota keluarga dengan
berpegang teguh pada aturan-aturan agama. Itulahsebabnya, Islam memandang bahwa
salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakansakinah antara
suami, istri, dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dengan jelas dalam AlquranSurat
Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi:
Artinya: “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[2]
Dalam ayat di atas telah tersurat kata sakinah mawaddahwa rahmah, hal inisebagai petunjuk untuk
mencapai tujuan suatu pernikahan. Tuhan menjadikan hubungan kejiwaan diantara
suami istri sangat kuat yang terkadang melebihi hubunganmereka dengan
orang-orang yang paling dekat, yakni orang tua.[3]Adanya sakinah/ketenteraman, merupakan modal yang paling berharga
dalammembina rumah tangga bahagia. Dengan adanya rumah tangga yang bahagia,
jiwa danpikiran menjadi tenteram, tubuh dan hati mereka menjadi tenang,
kehidupan danpenghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan
ketentraman bagi laki-lakidan perempuan secara menyeluruh akan tercapai.
Keharmonisan
keluarga sebagai instrumen penting dalam membentuk keluarga sakinah.Keluarga bahagia dan harmonis akan menjadi sumber untuk hidup
lebihbermakna bagi seluruh keluarga, sebab di dalamnya pasti ada rasa saling
menghormati, kasih sayang, cinta dan perhatian. Sifat ini sebagai modal penting
yang harus dimiliki setiap keluarga untuk menciptakan ketenangan dan
kebahagiaan terutama dalam suasana mendidik dan membentuk karakter anak.
Tidak dapat dipungkiri,
saat ini dalam masyarakat banyak terjadi ketidakharmonisan keluarga.
Ketidakharmonisan keluarga disebabkan oleh berbagai hal diantaranyarendahnya komitmen
perkawinan dalam membentuk keluarga, sehingga setiap terjadi masalah tidak
mampu diselesaikan secara bersama.Ketidakmampuan itu menyebabkan runtuhnya
struktur keluarga, peran dan fungsinya tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak
keluarga yang akhirnya menyelesaikan masalah dengan perceraian. Untuk itu
pentingnya membentuk keluarga sakinah kaitannya dengan membentuk struktur
masyarakat Islami, masyarakat yang tenteram, harmonis damai dan senantiasa
beribadah kepada Allah Swt.
Dalam makalah
ini, penulis akan menguraikan pentingnya membangun keluarga sakinah untuk
mewujudkan masyarakat yang religius, dengan berjudul “Membangun Keluarga
Sakinah Sebagai Pondasi Mewujudkan Masyarakat Islami”. Dengan memberikan dua
rumusan masalah. Pertama, Apa pengertian keluarga sakinah perspektif
Islam?.Kedua, Bagaimana langkah-langkah membangun keluarga sakinah
untukmewujudkan keluarga Islami.
B.
Perspektif
Islam tentang Keluarga Sakinah
Kata
sakinah yang ada dalam Surat aR-Rum ayat 21 tersebut tertulis ״لتسكنوا״yang berasal dari ״سكن״berarti diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk.[4]
Dari sini, rumah dinamai sakana karena disana tempat memperoleh
ketenangan setelah sebelumnya penghuni sibuk di luar rumah.
Sehingga,perkawinanmelahirkanketenangan batin disamping ketenangan lahir.
Menurut M. Quraish Shihab, kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang
terdiridari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung
makna “ketenangan” atauantonim dari kegoncangan dan pergerakan. Berbagai
bentuk kata yang terdiri dariketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara pada
makna di atas. Misalnya, rumahdinamai maskan karena ia adalah tempat
untuk meraih ketenangan setelahpenghuninya bergerak bahkan boleh jadi mengalami
kegoncangan di luar rumah.[5]
Sedangkan
pengertian keluarga menurutJalaludin Rakhmat adalah “dua orang
atau lebihyang tinggal bersama dan terikat karena darah, perkawinan dan adopsi”.[6]Menurut Djuju Sudjana dalam Rahmat dan Gandaatmaja berpendapat
bahwa, keluargameliputi orang tua dengan anak (anak)-nya lima ciri khas yang dimiliki
keluarga, yaitu(1) adanya hubungan berpasangan antara kedua jenis kelamin, (2)
adanya perkawinanyang mengkokohkan hubungan tersebut, (3) pengakuan terhadap
keturunan, (4)kehidupan ekonomi bersama, dan (5) kehidupan berumah tangga.[7]
Dapat
disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang terdiri dari orang tua
dan anak yang tinggal bersama dalam keluarga dan merasakan ketenangan, baik
ketenangan batin maupun ketenangan lahir. Ketenangan itu menjadikan keluarga
hidup dalam balutan kasih sayang dan cinta serta saling kasih mengasihi
sehingga kehidupan keluaga menjadi harmonis.
Keluarga
sakinah dapat dilihat dengan beberapa ciri. Ciri tersebut menurut Muhammad
Surya adalah sebagai berikut:
1. Keluarga yang penuh dengan kegiatan
ibadah
Ibadah merupakan kewajiban manusia
kepada penciptanya yaitu Allah Swt. Oleh karena itu ibadah baik dalam bentuk hablum minallah maupun hablum minannas merupakan ciri utama keluarga
sakinah. Dalam keluarga sakinah segala aspek perilakunya merupakan ibadah.[8] Dengan senantiasa melaksanakan
ibadah dalam keluarga akan tercipta ketenangan dan kenyamanan hidup
berkeluarga, karena dengan ibadah yang dilakukan akan menjadikan manusia dekat
dengan Allah Swt, hal ini merupakan sumber ketenangan dan kebahagiaan hidup.
2. Terjadinya hubungan harmonis di
internal maupun eksternal keluarga
Salah satu bentuk dari keluarga
sakinah adalah terjalinnya hubungan yang harmonis antara anggota keluarga
maupun dengan orang lain dalam lingkungan masyarakat. Dalam kondisi yang
seperti ini masing-masing akan saling mendukung berbagai hal yang positif
termasuk tumbuh kembang anak, sehingga mempengaruhi karakter anak yang mudah
bersosialisasi, memiliki sikap yang baik (akhlakul karimah) dan menumbuhkan
sikap religius serta selalu memberikan aura kedamaian kepada siapa pun.
3. Terpenuhinya kebutuhan ekonomi
Ekonomi merupakan kebutuhan dasar
manusia dalam kehidupan. Tidak dapat dipungkiri terpenuhinya kebutuhan ekonomi
juga menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan hidup. Oleh karena itu keluarga sakinah
harus mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan mencari sumber rezeki yang halal di
jalan Allah Swt., karena setiap manusia telah Allah atur rezekinya sedemikian
rupa dari segala sumber kehidupan.[9]
C. Langkah-Langkah Membangun Keluarga
Sakinah
Keluarga sakinah merupakan idaman bagi semua orang. Tidak ada
seseorang yang tidak menginginkan keluarganya menjadi sakinah, namun untuk
membangunnya tidak secara otomatis tetapi perlu langkah-langkah yang harus
dilakukan. Hal ini senada dengan M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa keluarga sakinah tidak
datang begitu saja, tetapi adasyarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan
dan yang pertama lagi utama adalah menyiapkan kalbu. Sakinah/ketenangan
bersumber dari dalam kalbu, laluterpancar ke luar dalam bentuk aktivitas.
Memang, al-Qur'an menegaskan bahwatujuan disyariatkannya pernikahan adalah
untuk menggapai sakinah. Namun, itubukan berarti bahwa setiap pernikahan
otomatis melahirkan sakinah, mawaddah, danrahmat.[10]
Pendapat
M. Quraish Shihab di atas, menunjukkan bahwa keluarga sakinahmemiliki indicator
sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup; kedua,menepati
janji; ketiga, dapat memelihara nama baik; saling pengertian; keempat,berpegang
teguh pada agama.[11]
Untuk membangun keluarga sakinah perlu langkah-langkah yang harus
dilakukan. Dalam hal ini penulis menggolongkannya menjadi dua; pertama, langkah pra nikah; kedua, pasca nikah, yang akan penulis
uraikan sebagai berikut:
1. Pra Nikah
Masa pra nikah merupakan waktu yang
cukup penting dalam menentukan dan memutuskan untuk menikah dengan pasangan
yang dipilih. Dalam memilih pasangan, tentunya butuh pertimbangan yang matang
dan memiliki gambaran yang jelas untuk dilakukan agar pilihan yang telah
ditentukan merupakan pilihan yang tepat dan terbaik. Untuk itu ada beberapa hal
yang perlu dilakukan yaitu:
a. Memilih pasangan sesuai anjuranRasulullah
Saw.
Rasulullah
Saw sangat selektif dalam membimbing umatnya untuk memilih pasangan hidupnya
dalam membina keluarga. Hal ini terlihat dari himbauan Rasulullah Saw dalam
memilih pasangan, terdapat dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ
لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات
الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., beliau pernah bersabda: “Wanita
dinikahi karena empat hal, yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
agamanya. Karena itu, carilah wanita yang taat beragama, maka engkau akan
bahagia”. (HR. Bukhari dan Muslim)[12]
Berbeda
dengan perempuan, dalam memilih laki-laki juga memiliki kriteria sebagai
berikut:
إِذَا أَتَا كُمْ
مَن تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُن
فِتْنَةٌ فِى اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Artinya: “Jika (seorang lelaki) datang (untuk meminang
anak perempuan kamu) dan kamu berpuas hati dengan agamanya serta akhlaknya,
nikahkanlah ia ( dengan anak perempuan kamu). Jika hal itu tidak kamu lakukan
maka akan terjadi fitnah di (muka) bumi.”
b. Dianjurkan shalat istikharah sebelum
memutuskan memilih pasangan.
Salah satu fungsi shalat istikharah
selain untuk meyakinkan hati, juga untuk meyakinkan bahwa Allah meridhoi apa
yang kita pilih. Untuk itu hal ini penting dilakukan karena dengan begitu kita
memasrahkan pilihan kita kepada Allah dengan harapan apa yang kita pilih
mendapatkan tuntunan dari Allah Swt.
c. Meluruskan niat perkawinan.
Perlu untuk dipahami bahwa
perkawinan bukan hanya untuk menghalalkan hubungan suami istri tetapi lebih
dari itu, bahwa perkawinan adalah sebuah ibadah. Untuk itu mencari pasangan
juga harus orang yang bisa menuntun untuk dapat menguatkan iman dan membawa
lebih dekat kepada Allah Swt, bukan sebaliknya semakin menjauhkan kita kepada
Allah Swt.
2.
Pasca Nikah
Perkawinan
merupakan tanda dimulainya kehidupan baru yang berbeda. Perbedaan itu terlihat
dari perbedaan kehidupan sebelumnya yang berbeda status, peran serta tanggung
jawab yang semakin besar. Untuk itu, pasca perkawinan pasangan harus memahami
peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses adaptasi yang dilakukan di
awal-awal perkawinan sebagai proses awal membangun keluarga sakinah. Ada
beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
a.
Membangun
kerjasama dan kebersamaan.
Kerjasama sangat penting dilakukan
untuk membangun keluarga yang harmonis. Melalui kerjasama akan terbentuk
kebersamaan antara suami istri dan anggota keluarga lainnya dalam menghadapi
berbagai hal yang terjadi dalam keluarga, baik yang berasal dari internal
maupun eksternal keluarga. Dengan kebersamaan akan terbangun komitmen
perkawinan yang kuat, sehingga tetap akan melalui berbagai cobaan dan konflik
yang mungkin akan muncul dengan bersama-sama dalam keadaan senang maupun susah.
b.
Membangun keluarga
dengan Alquran.
Alquran merupakan kalamullah
yang mengatur seluruh persoalan kehidupan termasuk urusan keluarga. Untuk itu
Alquran harus menjadi tuntunan dalam membangun keluarga, bukan sebaliknya
menjadi tontonan. Bukan hanya itu Alquran harus senantiasa dibaca, diajarkan
dan dipahami maknanya. Alquran juga harus dikenalkan dan diajarkan kepada
anak-anak sejak dini, agar nantinya mereka menjadi generasi yang mencintai
Alquran dan generasi yang dekat dengan Allah Swt.
c.
Berbagi kasih
sayang.
Kasih sayang merupakan sikap yang
harus dimiliki setiap orang dalam menjalani kehidupan yang selalu berinteraksi
dengan orang lain begitu juga dealam keluarga. Dengan kasih sayang juga akan
lebih mengeratkan hubungan yang telah terjalin. Untuk itu dalam konteks
keluarga kasih sayang harus senantiasa diberikan kepada anggota keluarga agar
tercipta keharmonisan dalam keluarga.
d.
Memahami hak
dan kewajiban suami istri.
Suami dan istri harus saling
mengetahui dan memahami hak dan kewajiban masing-masing, agar keluarga
senantiasa berjalan seimbang karena telah berbagi peran dan tanggung jawab yang
harus dilakukan.
e.
Mengelola konflik
rumah tangga dengan baik.
Setiap keluarga pasti akan mengalami
konflik, percekcokan dan perbedaan yang telah menjadi sunnatullah (hukum
alam). Oleh karena itu, suami dan istri harus bisa mengantisipasi
berbagai konflik yang akan terjadi dan menyiapkan berbagai solusi dalam
menghadapinya, baik konflik yang muncul dari internal keluarga maupun yang
berasal dari eksternal keluarga.
D.
Penutup
1. Keluarga sakinah merupakan keluarga yang
terdiri dari orang tua dan anak yang tinggal bersama dalam keluarga dan
merasakan ketenangan, baik ketenangan batin maupun ketenangan lahir. Ketenangan
itu menjadikan keluarga hidup dalam balutan kasih sayang dan cinta serta saling
kasih mengasihi sehingga kehidupan keluaga menjadi harmonis.
2. Langkah-langkah membangun keluarga
sakinah di mulai pra nikah dengan memilih pasangan dengan mengutamakan agamanya
sesuai anjuran Rasulullah Saw, meluruskan niat dan meyakinkan dengan shalat
istikharah. Langkah pasca nikah dengan membangun kerjasama dan kebersamaan,
membangun keluarga dengan Alquran, berbagi kasih sayang, memahami hak dan
kewajiban suami istri dan mengelola konflik rumah tangga.
Daftar Pustaka
Kholik,Abdul.Konsep Keluarga Sakinah dalam
Perspektif M. Quraish Shihab. Jurnal Inklusif Vol. 2 No. 2, Desember 2017.
Departeman Agama.Alquran dan
Terjemahannya (Depok: Sabiq, 2009).
Al-‘Asqalani,Ibnu Hajar.Terjemahan Bulughul Maram (Semarang:
Pustaka Nuun, 2011).
Rakhmat, Jalaluddin.
Islam Alternatif (Bandung: Mizan, 1993).
Shihab,M. Quraish.Menabur Pesan Ilahi (Jakarta:
Lentera Hati, 2006).
Shihab,M. Quraish.Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan
Keserasian Alquran (Jakarta: Lentera Hati, 2000).
Muhammad Surya, Bina Keluarga (Semarang:
Aneka Ilmu, 2003).
Singgih dan Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi
Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1991).
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir
Al-Qur‟anul Majid An-Nuur (Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2000).
Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
[1] Pasal 1
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[2]Departeman
Agama, Alquran dan Terjemahannya (Depok: Sabiq, 2009), h. 406
[3]Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur‟anul Majid An-Nuur
(Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2000), 3170.
[4] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran
(Jakarta: Lentera Hati, 2000), h. 35
[5] M. Quraish
Shihab, Menabur Pesan Ilahi (Jakarta: Lentera Hati, 2006), 136
[6]Jalaluddin
Rakhmat, Islam Alternatif (Bandung: Mizan, 1993), 120
[7]Singgih
dan Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. (Jakarta:
BPK Gunung Mulia, 1991), 27
[8] Muhammad
Surya, Bina Keluarga (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), h. 401
[10]M.
Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi (Jakarta: Lentera Hati, 2006), 141
[11] Abdul Kholik, Konsep
Keluarga Sakinah dalam Perspektif M. Quraish Shihab.Jurnal Inklusif Vol. 2
No. 2, Desember 2017, h. 25
[12] Ibnu
Hajar Al-‘Asqalani, Terjemahan
Bulughul Maram (Semarang: Pustaka Nuun, 2011), h. 267
Tidak ada komentar:
Posting Komentar